Penyegelan Helens Play Mart
Lembaga Adat Melayu Jambi Tolak Helen's Play Mart: Sangat tidak Pantas
Hadirnya Helen’s Play Mart toko penjual minuman keras di kawasan mall WTC, Kota Jambi mendapatkan penolakan keras dari Lembaga Adat Melayu Kota Jambi
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI – Hadirnya Helen’s Play Mart toko penjual minuman keras di kawasan mall WTC, Kota Jambi mendapatkan penolakan keras dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.
Aswan Hidayat, Ketua LAM Kota Jambi mengatakan, penolakan LAM karena Helen's Play Mart menjual minuman keras (Minol) di area yang mudah diakses semua kalangan.
Selain itu, juga menyediakan tempat khusus yang dilengkapi dengan musik.
“Kalau untuk resto, tidak masalah. Tetapi jika menyangkut tempat dugem dan minuman keras, areanya sangat tidak cocok dan tidak pantas di Kota Jambi,” ujar Aswan Kamis (13/2/2025).
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kota Jambi untuk tidak memberikan izin operasional kepada tempat hiburan tersebut, terutama yang melibatkan penjualan miras.
LAM juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Jambi dari peredaran minuman keras yang dapat merusak moral generasi muda.
Selain itu, untuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah tegas pemerintah dalam menertibkan tempat-tempat yang dianggap melanggar nilai-nilai adat dan budaya Melayu Jambi.
Menurut Aswan, keberadaan Helen’s Play Mart tidak sejalan dengan visi menjaga kearifan lokal dan tatanan sosial di Kota Jambi.
“Kami harap semua pihak, terutama pemerintah, dapat mengambil tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Aswan.
Sebelumnya, Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap Helen’s Play Mart pada Rabu (12/2/2025).
Tempat hiburan tersebut diketahui beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Untuk sementara, lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai,” jelas Fengky Ananda, Sekretaris Satpol PP Kota Jambi.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan bahwa pengelola Helen’s Play Mart tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan operasional yang sah.
Fengky menambahkan bahwa penyegelan dilakukan hingga ada penyelesaian terkait legalitas tempat hiburan tersebut.
Mengenai distribusi minuman beralkohol di Helen’s Play Mart, Fengky menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyitaan karena minuman tersebut diduga berasal dari distributor resmi yang memiliki izin.
“Kalau kita sita minuman alkohol tanpa dasar hukum yang kuat, itu salah. Namun, kami pastikan tempat ini ditutup sementara dan tidak boleh ada aktivitas apapun hingga masalah legalitasnya selesai,” tegas Fengky. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Perizinan Belum Selesai Jadi Penyebab Helen’s Play Mart Disegel Sementara
Baca juga: Kasus Helen CS Segera Dilimpahkan ke PN Jambi, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan
Baca juga: Amalan dan Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.