Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Kasus Helen CS Segera Dilimpahkan ke PN Jambi, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan

Kejaksaan Tinggi Jambi masih mempersiapkan pelimpahan perkara Helena Didin dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polri
Pengedar narkoba Jambi Helen (kiri) , Didin (kanan) 

TRIBUNJAMBICOM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi masih mempersiapkan pelimpahan perkara Helena Didin dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

Tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.  

"Kami sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan ke PN Jambi," Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, Kamis (13/2/2025). 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti dalam kasus narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba Helen dan kawan-kawan.

Pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Senin (10/2/2025) kemarin. 

Empat tersangka yang diserahkan adalah Helen, Didin, Tikui, dan Mafi.

Mereka merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.  

Helen dan Didin diserahkan oleh Polda Jambi atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika, sementara Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait TPPU dari transaksi narkoba yang sebelumnya diusut Mabes Polri.  

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa peneliti Kejati Jambi.

Helen dan Diding dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Sementara itu, Tikui dan Mafi didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137 huruf A dan B UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

"Helen kini ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sedangkan Diding, Tikui, dan Mafi dititipkan di Lapas Kelas II B Jambi," ujar Noly, Selasa (11/2/2025).  

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi segera menyusun surat dakwaan dan akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.  

Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, menambahkan, barang bukti yang diterima dalam kasus ini meliputi uang tunai sekitar Rp 400 juta, satu unit rumah, dan sebidang tanah di kawasan Muaro Jambi.  

"Rumah tersebut ditempati oleh tersangka Mafi, sementara uang tunai dan aset lainnya merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan," jelas Yoyok.  

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved