Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Breaking News Helen Dkk Tersangka Jaringan Narkoba Jambi dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa
Empat tersangka yang diserahkan adalah Helen, Diding, Tikui, dan Mafi. Mereka merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim gabungan Bareskrim Polri
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti dalam kasus narkotika serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba Helen dan kawan-kawan.
Pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Senin (10/2/2025).
Empat tersangka yang diserahkan adalah Helen, Diding, Tikui, dan Mafi. Mereka merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.
Bos kartel narkoba di Jambi Helen dan Didin diserahkan oleh Polda Jambi atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika, sementara Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait TPPU dari transaksi narkoba yang sebelumnya diusut Mabes Polri.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa peneliti Kejati Jambi.
Helen dan Diding dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Tikui dan Mafi didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137 huruf A dan B UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Helen kini ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sedangkan Diding, Tikui, dan Mafi dititipkan di Lapas Kelas II B Jambi," ujar Noly, Selasa (11/2/2025).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi segera menyusun surat dakwaan dan akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, menambahkan, barang bukti yang diterima dalam kasus ini meliputi uang tunai sekitar Rp 400 juta, satu unit rumah, dan sebidang tanah di kawasan Muaro Jambi.
"Rumah tersebut ditempati oleh tersangka Mafi, sementara uang tunai dan aset lainnya merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan," jelas Yoyok.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap kasus narkotika demi menjaga keamanan masyarakat," tutupnya. (rifani halim)
Baca juga: Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin
Baca juga: Banjir Polisi di Vinz Gym Kota Jambi, Helen dan Didin Bos Kartel Narkoba Dikawal Ketat
Kasus Helen CS Segera Dilimpahkan ke PN Jambi, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Bos Narkoba Jambi Helen Cs Disangkakan Pasal Narkotika dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen Cs di Jambi, Terungkap Transaksi Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Rekonstruksi Transaksi Bandar Narkoba Didin dan Helen Berlangsung di 2 Lokasi Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.