Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Bos Narkoba Jambi Helen Cs Disangkakan Pasal Narkotika dan Pencucian Uang

4 tersangka penyalahgunaan narkoba yakni Helen, Didin, Tikui, dan Mafi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
KASUS NARKOBA - Helen, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkoba di Jambi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. Pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Senin (10/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ini pasal yang akan disangkakan pada bos narkoba Jambi, Helen dkk.

4 tersangka penyalahgunaan narkoba yakni Helen, Didin, Tikui, dan Mafi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan Senin (10/2/2025).

4 tersangka kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini hasil pengungkapan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.

Helen dan Didin diserahkan oleh Polda Jambi atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika, sementara Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait TPPU dari transaksi narkoba yang sebelumnya diusut Mabes Polri.  

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, menjelaskan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa peneliti Kejati Jambi.

Baca juga: Breaking News Helen Dkk Tersangka Jaringan Narkoba Jambi dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa

Baca juga: Daftar 15 Kepala Daerah Kalimantan Barat Dilantik 20 Februari, dari Sintang s/d Singkawang

Baca juga: 6 Berita Populer di Jambi - Viral Video Bulan Sutena, Sosok Dedy Putra yang Gugat Pilkada Bungo

Helen dan Diding dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Sementara itu, Tikui dan Mafi didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 137 huruf A dan B UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

"Helen kini ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sedangkan Didin, Tikui, dan Mafi dititipkan di Lapas Kelas II B Jambi," ujar Noly, Selasa (11/2/2025).  

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi segera menyusun surat dakwaan dan akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.  

Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, menambahkan, barang bukti yang diterima dalam kasus ini meliputi uang tunai sekitar Rp 400 juta, satu unit rumah, dan sebidang tanah di kawasan Muaro Jambi.  

"Rumah tersebut ditempati oleh tersangka Mafi, sementara uang tunai dan aset lainnya merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan," jelas Yoyok.  

Baca juga: Daftar 15 Kepala Daerah Kalimantan Barat Dilantik 20 Februari, dari Sintang s/d Singkawang

Baca juga: Video Bulan Sutena 14 Detik Kembali Heboh di TikTok, Kali Ini Pakai Tanktop Hitam, Benarkah Editan?

Ia menegaskan, Kejaksaan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.  

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap kasus narkotika demi menjaga keamanan masyarakat," tutupnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasokan dan Distribusi LPG 3 Kg Sumbagsel Aman Terkendali hingga Pangkalan dan Sub Pangkalan Lancar

Baca juga: 5 Fakta Shenina Cinnamon yang Menikah dengan Angga Yunanda, Mantannya Jefri Nichol

Baca juga: Breaking News Helen Dkk Tersangka Jaringan Narkoba Jambi dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved