Pilkada di Jambi

Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani?

Dijadwalkan hari ini, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan hasil Pilkada Bungo.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
BUKA KOTAK SUARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025). Hari ini dijadwalkan putusan gugatan Pilkada Bungo 

TRIBUNJAMBI.COM - Dijadwalkan hari ini, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan hasil Pilkada Bungo.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Bungo dijadwalkan digelar pada pukul 13.30 WIB.

Putusan ini akan menjadi putusan final.

Apakah hakim MK akan mengabulkan gugatan pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau menolak dan menetapkan Jumiwan Aguza-Maidani seebagai Bupati dan wakil Bupati Bungo terpilih periode 2025-2030?

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengaku optimis mendengarkan putusan MK besok.

"Kami sudah iktiar, kami sudah jelaskan semuanya, kalau optimis ya optimis tapi kalau keyakinan ya tergantung 9 hakim," ucapnya, Minggu (23/2/2025).

Namun, KPU akan menindaklanjuti apapun keputusan dari MK, jika tidak diterima akan lanjut ke penetapan paslon.

Baca juga: Gempa Hari Ini di Keerom Papua Bermagnitudo 5.1, Simak Info BMKG

Baca juga: Wawako Diza Cek Banjir dan Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bagi Warga Terdampak

Jika diterima sebagian maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kalau tidak diterima ya kami tetapkan paslon, kalau diterima sebagian ya kami siap-siap PSU, kami siaga saja," ujarnya.

Sementara itu, tim Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, Muhammad Mahili mengaku optimis MK aka mengabulkan permohonan pasangan ini.

"100 persen yakin MK akan mengabulkan permohonan paslon no 01," ujarnya.

Namun ia menyerahkan semuanya kepada majelis Hakim, namun ia berharap hasilnya akan memuaskan.

"Kita tunggu saja siang besok, kita serahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim MK," ucapnya.

Sebelumnya, pada sidang di MK, sejumlah fakta Pilkada Bungo terungkap di sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/2/2025) kemarin.

Bukti yang diungkap terkait surat suara yang dicoblos.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved