Pilkada di Jambi

Dismissal Dipercepat, Berikut Jadwal Sidang Putusan MK terkait 8 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi

MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula akan dibacakan 13 Februari 2025 dipercepat menjadi 4 Februari 2025, termasuk untuk Pilkada di Jambi

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah jadwal putusan dismissal yang semula akan dibacakan 13 Februari 2025 dipercepat menjadi 4 Februari 2025, termasuk sengketa Pilkada di Provinsi Jambi.

Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru nomor 1 Tahun 2025 terkait jadwal penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Untuk Provinsi Jambi, ada 8 gugatan hasil Pilkada, baik Pilgub, Pilbup, maupun Pilwako.

Sidang pembacaan putusan atau ketetapan ini dilakukan oleh MK setelah sebelumnya pada sidang perdana telah mendengar pokok permohonan dari pemohon, dan pada sidang kedua jawaban dari termohon.

Pada sidang ketiga ini, MK akan membacakan putusan berdasarkan keterangan pada sidang perdana dan siang kedua.

Pada sidang ini, MK akan menentukan apakah gugatan yang dilakukan pemohon dismissal atau tidak dapat diterima, sehingga tidak lanjut ke sidang selanjutnya.

Sementara jika MK memutuskan perkara yang diajukan diterima, maka akan lanjut ke sidang pembuktian.

Berikut jadwal sidang 8 gugatan hasil pilkada di Provinsi Jambi.

Selasa 4 Februari 2025, pukul 08:00 WIB, nomor perkara 139/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun, sebagai pemohon Zuwanda dan Sawaluddin

Selasa 4 Februari 2025, pukul 19:30 WIB, nomor perkara 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sungai Penuh Tahun 2024, sebagai pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.

Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19:30 WIB, nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024, sebagai pemohon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Rabu, 5 Februari 2025, pukul 08:00 WIB, nomor perkara 120/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved