Pilkada di Jambi

Dismissal Dipercepat, Berikut Jadwal Sidang Putusan MK terkait 8 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi

MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula akan dibacakan 13 Februari 2025 dipercepat menjadi 4 Februari 2025, termasuk untuk Pilkada di Jambi

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024, sebagai pemohon Deri Mulyadi dan Aswanto.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024, sebagai pemohon Darmadi dan Darifus.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024, sebagai pemohon Tafyani Kasim dan Ezi Kurniawan.

Rabu, 5 Februari 2025, pukul 13:30 WIB, nomor perkara 180/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024, sebagai pemohon Nalim dan Nilwan Yahya.

Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19:30 WIB, nomor perkara 77/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, sebagai pemohon Tontawi Jauhari dan A Harris. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Baca juga: BKAD Tanjabbar Siapkan Rp20 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Sekda dan DPRD Provinsi Jambi Tunggu Informasi Selanjutnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved