Pilkada di Jambi

Hari Ini Nasib Sengketa Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh Diputuskan MK, Lanjut atau Ditolak?

Nasib hasil Pilkada Muaro Jambi, hasil Pilkada Bungo dan hasil Pilkada Sungai Penuh diputuskan MK hari ini

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Nasib 3 Pilkada di Jambi, yakni Pilkada Muaro Jambi, Bungo dan Kota Sungai Penuh diputuskan hari ini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nasib 3 gugatan hasil Pilkada di Jambi diputuskan hari ini.

Hari ini, Selasa (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan sela untuk sejumlah daerah yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024.

Dari 8 gugatan untuk 6 hasil Pilkada di Jambi, 3 gugatan diputus hari ini yaitu hasil Pilkada Muaro Jambi, hasil Pilkada Bungo dan hasil Pilkada Sungai Penuh.

Sementara hasil Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin dan Pilkada Sarolangun, akan diputus pada sidang Rabu (5/2/2025).

Dari jadwal yang beredar, putusan sela untuk Pilkada Muaro Jambi akan digelar pukul 08.00 WIB di sidang Panel II.

Sementara untuk jadwal sidang putusan sela Pilkada Bungo dan Kota Sungai Penuh akan digelar pukul 19.30 WIB di sidang panel II.

Sebelumnya, MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 13 Februari 2025 dipercepat jadi 4 Februari 2025.

Perubahan jadwal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2025 terkait Jadwal Penanganan Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga: Hari Ini Putusan Sela MK pada Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh

Baca juga: Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025

Sidang pembacaan putusan sela atau ketetapan, dilakukan MK setelah sidang perdana mendengar pokok permohonan pemohon dan sidang kedua jawaban dari termohon.

Pada sidang ketiga, MK akan membacakan putusan berdasarkan keterangan pada sidang perdana dan siang kedua.

Pada sidang hari ini, jika MK menentukan gugatan pemohon dismissal, maka sidang tidak dilanjutkan. 

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Sementara jika MK memutuskan perkara yang diajukan diterima, maka akan lanjut ke sidang pembuktian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimistis seluruh gugatan hasil pilkada di Jambi akan diputus dismissal atau tidak diterima oleh MK.

"Dengan kerja kerja yang sudah kami lakukan baik hari H atau pada tahapan, termasuk pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara yang dipersoalkan oleh penggugat, dengan argumentasi kami sudah bekerja dengan maksimal, kami sangat yakin KPU akan memenangkan persidangan ini," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, Sabtu (1/2/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved