Pilkada di Jambi
Hari Ini Nasib Sengketa Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh Diputuskan MK, Lanjut atau Ditolak?
Nasib hasil Pilkada Muaro Jambi, hasil Pilkada Bungo dan hasil Pilkada Sungai Penuh diputuskan MK hari ini
Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 2 sebanyak 1.124 suara, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yang mencederai demokrasi, yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon. Maupun pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2 selaku peraih suara terbanyak.
"Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki e-KTP atau biodata kependudukan)". Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.
Pelanggaran prinsip yang dilakukan KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos paslon nomor 2..
Selain itu, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, berupa bagi-bagi uang (money politics) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan Rp100 ribu.
Paslon nomoe urut 2 selaku keponakan Bupati petahana Bungo, diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan paslon nomor urut 2 berupa Keterlibatan rio (kepala desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke paslon nomor urut 2.
Juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Bungo yang mendukung secara terang-terangan paslon nomor urut 2, yang kemudian pemohon laporkan ke Bawaslu Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024, yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.
Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.
Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 148, Nilai Moral
Pilkada Sungai Penuh
Gugatan diakukan paslon Wako dan Wawako Sungai Penuh nomor urut 2, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.
Pemohon mendalilkan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon nomor urut 1, Alfin dan Azhar Hamzah (Alfin-Azhar). Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Itu dibuktikan dengan perobekan semua baliho Paslon Zubir-Febry di Kecamatan Kumun Debai yang dikomandoi seorang PNS.
Pemohon juga mendalilkan adanya premanisme dengan intimidasi sekelompok preman terhadap saksi-saksi Paslon Zubir-Ferry di TPS-TPS pada Kecamatan Kumun Debai.
“Modus yang digunakan, yaitu diawali dengan meminta saksi TPS paslon nomor urut 2 untuk menyetujui sisa surat suara sebahagaiannya di coblos untuk paslon nomor urut 1 yang ditawari dengan koompensasasi uang. Artinya, jika setuju sisa surat suara sebahagian dicobolos untuk paslon nomor urut 1 maka akan diberikan uang sesuai dengan seberapa banyak keinginan saksi paslon nomor urut 2.
Namun, jika tawaran tersebut tidak disetujui oleh saksi-saksi TPS paslon nomor urut 2 mengakibatkan saksi-saksi paslon nomor urut 2 diancam keselamatannya dan keselamatan keluarganya," ungkap saat Deka Putra yang mewakili pemohon.
Pemohon juga mendalilkan keterlibatan penyelenggara Pemilu oleh pemohon dengan adanya sikap dan tindakan salah seorang Komisioner KPU Kota Sungai Pernuh yang langsung memposting foto dengan istri Alfin di akun Facebooknya sehari pascarapat pleno KPU Kota Sungai Penuh selesai. Bahkan, dalam foto tersebut dibuat tulisan “la-la-la-la-la-la-la dayung, perahu di dayung sampai di telaga biru hati.”
Atas dalil tersebut, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Alfin-Azhar sebagai paslon Pilkada Sungai Penuh 2024.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025
Baca juga: Hari Ini Putusan Sela MK pada Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh
Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban
Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025 |
![]() |
---|
Hari Ini Putusan Sela MK pada Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh |
![]() |
---|
5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jambi Dilantik 17-20 Februari 2025, Lengkap dari Timur s/d Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.