Pilkada di Jambi

Hari Ini Nasib Sengketa Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh Diputuskan MK, Lanjut atau Ditolak?

Nasib hasil Pilkada Muaro Jambi, hasil Pilkada Bungo dan hasil Pilkada Sungai Penuh diputuskan MK hari ini

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Nasib 3 Pilkada di Jambi, yakni Pilkada Muaro Jambi, Bungo dan Kota Sungai Penuh diputuskan hari ini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nasib 3 gugatan hasil Pilkada di Jambi diputuskan hari ini.

Hari ini, Selasa (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan sela untuk sejumlah daerah yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024.

Dari 8 gugatan untuk 6 hasil Pilkada di Jambi, 3 gugatan diputus hari ini yaitu hasil Pilkada Muaro Jambi, hasil Pilkada Bungo dan hasil Pilkada Sungai Penuh.

Sementara hasil Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin dan Pilkada Sarolangun, akan diputus pada sidang Rabu (5/2/2025).

Dari jadwal yang beredar, putusan sela untuk Pilkada Muaro Jambi akan digelar pukul 08.00 WIB di sidang Panel II.

Sementara untuk jadwal sidang putusan sela Pilkada Bungo dan Kota Sungai Penuh akan digelar pukul 19.30 WIB di sidang panel II.

Sebelumnya, MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 13 Februari 2025 dipercepat jadi 4 Februari 2025.

Perubahan jadwal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2025 terkait Jadwal Penanganan Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga: Hari Ini Putusan Sela MK pada Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh

Baca juga: Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025

Sidang pembacaan putusan sela atau ketetapan, dilakukan MK setelah sidang perdana mendengar pokok permohonan pemohon dan sidang kedua jawaban dari termohon.

Pada sidang ketiga, MK akan membacakan putusan berdasarkan keterangan pada sidang perdana dan siang kedua.

Pada sidang hari ini, jika MK menentukan gugatan pemohon dismissal, maka sidang tidak dilanjutkan. 

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Sementara jika MK memutuskan perkara yang diajukan diterima, maka akan lanjut ke sidang pembuktian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimistis seluruh gugatan hasil pilkada di Jambi akan diputus dismissal atau tidak diterima oleh MK.

"Dengan kerja kerja yang sudah kami lakukan baik hari H atau pada tahapan, termasuk pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara yang dipersoalkan oleh penggugat, dengan argumentasi kami sudah bekerja dengan maksimal, kami sangat yakin KPU akan memenangkan persidangan ini," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, Sabtu (1/2/2025).

Jika diputus dismissal atau tidak dapat diterima, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke sidang selanjutnya.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengungkapkan senada. Dia berkeyakinan delapan gugatan yang diajukan ke MK akan dismissal.

Pada sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, Suparmin mengatakan KPU telah memberikan bukti-bukti yang bisa membantah semua dalil dari termohon.

Isi Gugatan Pilkada Muaro Jambi

Hasil Pilkada Muaro Jambi menjadi satu dari enam yang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perselisihan hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 ke MK itu diajukan pasangan calon nomor urut 02 Zuwanda-Sawaluddin 

Poin utama permohonan sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon 02 meminta MK membatalkan hasil yang telah ditetapkan KPU Muaro Jambi.

Berikut poin-poin permohonan sengketa Pilkada Muaro Jambi selengkapnya.

Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban

Baca juga: Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jambi Dilantik 17-20 Februari 2025, Lengkap dari Timur s/d Barat

Dalam pokok permohonan yang diajukan ke MK, Zuwanda-Sawaluddin keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Muaro Jambi.

Paslon nomor urut 02 meminta MK membatalkan hasil Pilbup Muaro Jambi yang telah ditetapkan pada 7 Desember 2024.

Paslon Zuwanda-Sawaluddin merasa keberatan, karena dalam prosesnya diduga ada pembiaran terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suaranya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dan dianggap merugikan posisi perolehan suara Zuwanda-Sawaluddin, secara masif dan signifikan.

Disebutkan bahwa itu terjadi dengan pola pelanggaran adanya pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang tidak berhak, karena tidak mempunyai e-KTP dan surat keterangan dari Dukcapil secara masif.

Hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 berdasarkan ketetapan KPU:

Paslon nomor 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara. 

Paslon nomor 02 Zuwanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara. 

Paslon nomor 3 Masnah Busro-Zulkifli mendapat 50.055 suara. 

Paslon nomor 01 Asnawi-Suprapto mendapat 47.062 suara.

Meski selisih perolehan suara paslon Zuwanda-Sawaluddin dengan paslon  BBS-Jun Mahir mencapai 12.686 suara atau lebih dari 3.466 suara (1,5 persen dari suara sah), namun disebutkan, oleh karena hasil perolehan suara pilkada di Muaro Jambi telah dicemari oleh penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di berbagai TPS, yang pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di tiga kecamatan.

Dalam gugatan disebutkan rinciannya.

Di Kecamatan Mestong terdapat 14 desa, 70 TPS, 18.056 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Jaluko terdapat di 19 desa, 89 TPS dengan 31.108 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Kumpeh Ulu terdapat 13 desa, 44 TPS dengan 12.139 jumlah suara sah/pemilih.

Sehingga total teradapat 46 desa, 203 TPS, 61.303 jumlah suara/pemilih, terdiri dari 58.719 suara sah dan 2.584 suara tidak sah.

"Maka, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara, mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon nyata-nyata telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos, namun difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS." 

Demikian dituliskan dalam permohonan yang diajukan paslon Zuwanda-Sawaluddin ke MK.

Baca juga: Daftar 8 Bupati Wali Kota di Sumatera Barat Dilantik 17-20 Februari 2025, Bukittinggi s/d Solok 

Pilkada Bungo

Gugatan diajukan paslon Bupati dan Wabup Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kuasa hukum Heru Widodo, Chris Januardi, Fardiaz Muhammad

Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.

Pada keputusan KPU Bungo, paslon Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. Terdapat selisih sebanyak 1.124.

Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut  2 sebanyak 1.124 suara, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yang mencederai demokrasi, yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon. Maupun pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2 selaku peraih suara terbanyak.

"Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki e-KTP atau biodata kependudukan)". Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.

Pelanggaran prinsip yang dilakukan KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos paslon nomor 2..

Selain itu, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, berupa bagi-bagi uang (money politics) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan Rp100 ribu.

Paslon nomoe urut 2 selaku keponakan Bupati petahana Bungo, diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan paslon nomor urut 2 berupa Keterlibatan rio (kepala desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke paslon nomor urut 2. 

Juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Bungo yang mendukung secara terang-terangan paslon nomor urut 2, yang kemudian pemohon laporkan ke Bawaslu Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024, yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.

Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.

Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 148, Nilai Moral

Pilkada Sungai Penuh

Gugatan diakukan paslon Wako dan Wawako Sungai Penuh nomor urut 2, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.

Pemohon mendalilkan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon nomor urut 1, Alfin dan Azhar Hamzah (Alfin-Azhar). Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Itu dibuktikan dengan perobekan semua baliho Paslon Zubir-Febry di Kecamatan Kumun Debai yang dikomandoi seorang PNS. 

Pemohon juga mendalilkan adanya premanisme dengan intimidasi sekelompok preman terhadap saksi-saksi Paslon Zubir-Ferry di TPS-TPS pada Kecamatan Kumun Debai.

“Modus yang digunakan, yaitu diawali dengan meminta saksi TPS paslon nomor urut 2 untuk menyetujui sisa surat suara sebahagaiannya di coblos untuk paslon nomor urut 1 yang ditawari dengan koompensasasi uang. Artinya, jika setuju sisa surat suara sebahagian dicobolos untuk paslon nomor urut 1 maka akan diberikan uang sesuai dengan seberapa banyak keinginan saksi paslon nomor urut 2. 

Namun, jika tawaran tersebut tidak disetujui oleh saksi-saksi TPS paslon nomor urut 2 mengakibatkan saksi-saksi paslon nomor urut 2 diancam keselamatannya dan keselamatan keluarganya," ungkap saat Deka Putra yang mewakili pemohon.

Pemohon juga mendalilkan keterlibatan penyelenggara Pemilu oleh pemohon dengan adanya sikap dan tindakan salah seorang Komisioner KPU Kota Sungai Pernuh yang langsung memposting foto dengan istri Alfin di akun Facebooknya sehari pascarapat pleno KPU Kota Sungai Penuh selesai. Bahkan, dalam foto tersebut dibuat tulisan “la-la-la-la-la-la-la dayung, perahu di dayung sampai di telaga biru hati.” 

Atas dalil tersebut, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Alfin-Azhar sebagai paslon Pilkada Sungai Penuh 2024.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025

Baca juga: Hari Ini Putusan Sela MK pada Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh

Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved