Kasus Asusila di Jambi
Mengaku Mabuk, Kakak di Kota Jambi Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil, Diulangi Lagi Januari 2025
Mengaku mabuk, kakak yang rudapaksa adik di Kota Jambi, berniat mengulangi perbuatan bejatnya pada Januari 2025.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengaku mabuk, kakak yang rudapaksa adik di Kota Jambi, berniat mengulangi perbuatan bejatnya pada Januari 2025.
Pemuda berinisial AJ (21) tega merudapaksa adik kandungnya MS (14) hingga hamil.
Aksi bejat pertama AJ terjadi pada Desember 2024 lalu, dan AJ mengaku karena mabuk.
Tapi pada Januari 2025, AJ berniat mengulangi perbuatannya namun sang adik berteriak sehingga aksi AJ batal dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengungkap, motif yang dilakukan pelaku AJ kepada korban MS dikarenakan terpengaruh minuman keras.
"Motifnya karena dia (pelaku,red) lagi mabuk tuak, saat adiknya sedang tidur tiba-tiba dilakukan pemerkosaan," kata Manang atau yang dikenal dengan nama Pak Bray saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Terungkap Motif Kakak Hamili Adik Kandung di Jambi: Mabuk Tuak
Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban
Perilaku bejat yang dilakukan AJ kepada adiknya itu terjadi di kediaman korban dan pelaku, pertama kali rudapaksa pada Desember 2024 dan Januari 2025 perbuatan AJ gagal karena korban berteriak.
"Kejadian satu kali, karena yang kedua gagal korban teriak dan orang tuanya tahu dan tidak terjadi. Sekali perbuatan itu langsung hamil," ungkap Pak Bray.
Perbuatan pertama kali orang tua korban ada di rumah. Namun, korban dibekap hingga tidak bisa bersuara.
"Diancam tidak berani melaporkan kepada orangtuanya. Kedua kalinya teriak baru orang tua tau," ujarnya.
Kondisi psikologi korban saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh UPTD perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Kota Jambi.
"Nanti ada tim terpadu dari tim dokter dan PPA juga," kata Manang.
Manang belum dapat memastikan soal janin yang sedang dikandung oleh korban. Dia bilang, secara legal tim dari Ikatan Dokter Indonesia Jambi dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi akan melakukan cek medis.
"Itu akan kita lakukan asesmen dan lakukan tindakan secara legal medis, karena mengingat hubungan sedarah, sangat membahayakan bagi korban dan janin," jelas Manang.
Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah di Sumatera Selatan Dilantik 17-20 Februari 2025, Muba hingga Prabumulih
Baca juga: Video Pria di Kasang Pudak Jambi Pura-pura ODGJ Saat Ketahuan Maling Viral, Nekat Panjat Pagar Rumah
Pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hari Ini Putusan Sela MK pada Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh |
![]() |
---|
5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 148, Nilai Moral |
![]() |
---|
Daftar 8 Bupati Wali Kota di Sumatera Barat Dilantik 17-20 Februari 2025, Bukittinggi s/d Solok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.