UMP 2026

UMP Jambi 2026, Serikat Buruh Desak Naik Rp300ribu-Rp400 Ribu

Pemerintah akan mengumumkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada pada 21 November 2025. Berikut ini UMP Jambi

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
Tribun Jambi edisi 18 November 2025 mengulas UMP Jambi 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kenaikan UMP 2026 akan diumumkan Menteri Ketenagakerjaan pada 21 November 2025.
  • Setelah itu, UMP Jambi akan dihitung.
  • Serikat buruh di Jambi minta besaran kenaikan kisaran Rp 300 ribu-400 ribu.

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah akan mengumumkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada pada 21 November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu.

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

"Permenaker sebelum 21 November kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK).

UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.

UMP Jambi dan UMK Tahun Lalu:
  • UMP Jambi Rp3.234.535
  • UMK Muaro Jambi Rp3.378.620
  • UMK Tanjab Barat Rp3.329.595
  • UMK Sarolangun Rp3.322.266
UMP Jambi dan UMK Tahun Lalu:
  • UMK Bungo Rp3.234.535
  • UMK Tebo Rp3.234.535
  • UMK Merangin Rp3.234.535
UMP Jambi dan UMK Tahun Lalu:
  • UMK Batanghari Rp3.234.535
  • UMK Tanjab Timur Rp3.234.535
  • UMK Sungai Penuh Rp3.234.535
  • UMK Kerinci Rp3.234.535

 

Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.

Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan.

Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Rumus Perhitungan

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun, pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved