UMP 2026

Daftar UMK 2026 di Jambi jika Upah Minimum Provinsi Naik 8,6 Persen

Daftar besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2026 di Provinsi Jambi jika UMP naik 8,5 persen.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Daftar besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2026 di Provinsi Jambi jika UMP naik 8,5 persen.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang membahas besaran pah minimum provinsi stau UMP 2026, termasuk UMP Jambi 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan masih melakukan pembahasan rencana kenaikan UMP

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, kenaikan UMP harus diumumkan pada 21 November atau pada hari terdekat jika bertepatan pada hari Minggu atau hari libur.

Beberapa kalangan pekerja meminta kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5-10 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Perihal itu, Yassierli belum bisa memastikan besaran kenaikan 

Baca juga: Panas! ICW Tuding KPK Takut Periksa Bobby Nasution, Jubir: Kasus Jalan Sudah Dilimpahkan ke PN

Baca juga: Harga Emas Merosot Hari Ini 15/11/2025, Emas Antam Rp2.348.000 per Gram, Berapa Perhiasan di Jambi?

Perkiraan Jumlah UMP Jambi 2026 Jika Naik 8,5 Persen

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. 

Angka ini naik 6,5 persen atau sekira Rp197.412 dari UMP Jambi 2024 sebesar Rp3.037.121.

Lantas, berapa UMP Jambi 2026 jika persentase kenaikan 8,5 persen seperti usulan dari kalangan pekerja?

Perhitungannya, (UMP Jambi 2025 atau UMK 2025) + (8,5 persen x UMP Jambi 2025 atau UMK 2025)

Berikut perkiraan UMP Jambi 2026 dan UMK 2026 di 11 kabupaten kota.

- UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535, jika naik 8,5 persen maka UMP Jambi 2026 sebesar Rp 3.509.470,475.

- UMK Kota Jambi 2025 sebesar Rp3.607.223, jika naik 8,5 persen UMK Kota Jambi 2026 sebesar Rp3.913.836,955.

- UMK Muaro Jambi 2025 sebesar Rp3.378.620, jika naik 8,5 persen UMK Muaro Jambi 2026 sebesar Rp3.665.802,700.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved