Berita Viral
Buron Perampokan Emas Padang Pariaman Sumbar Ditangkap di Banten Usai Live TikTok dan Tantang Polisi
Mamat, buronan kasus pencurian emas dan satu unit ponsel akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Pandeglang, Banten.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pelarian F.R.E. alias Mamat, buronan kasus perampokan perhiasan emas di Padang Pariaman, Sumatera Barat berakhir dengan cara yang paling tidak terduga.
Pelaku ditangkap setelah siaran langsung (live) di aplikasi TikTok sembari menantang polisi.
Mamat, yang dicari terkait kasus pencurian emas dan satu unit ponsel, akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Pandeglang, Banten, Rabu (12/11/2025).
Nge-Live TikTok Berujung Jeruji Besi
Aksi nekat Mamat menggunakan media sosial menjadi bumerang yang fatal.
Selama siaran langsung di TikTok, Mamat tidak hanya menunjukkan keberadaannya, tetapi juga secara terang-terangan menyebut status dirinya sebagai buronan.
Bahkan dia tak segan melontarkan tantangan kepada aparat penegak hukum.
Video live yang viral itu langsung menjadi petunjuk emas bagi aparat kepolisian.
Baca juga: Oknum Polisi Polda Banten Jadi Buronan, Kabur Usai Tipu Calon Anggota Polri Rp300 Juta
Baca juga: Tahukah Kamu Ada Aturan Khusus Tanda Tangan di Atas Materai? Jangan Sampai Salah, Bisa Tidak Sah!
Baca juga: 2 Guru yang Dipenjarakan dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Tak Bergaji Segera Kembali Jadi ASN
Berdasarkan rekaman siaran tersebut, polisi dengan mudah melacak dan menemukan lokasi persembunyian pelaku.
Emas dan Ponsel Sebagai Barang Bukti
Penangkapan Mamat merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus perampokan perhiasan emas seberat 125 gram dan satu unit ponsel di Korong Toboh Sikaduduak, Padang Pariaman.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan perhiasan emas seberat 25 gram yang belum sempat dijual, serta ponsel yang turut dicuri dalam aksinya.
Mamat kini tengah dalam perjalanan kembali ke Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, Mamat dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan tentang bahaya memamerkan diri di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251115-buronan-kasus-pencurian-emas-Live-TikTok-diciduk-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.