Berita Viral

Buron Perampokan Emas Padang Pariaman Sumbar Ditangkap di Banten Usai Live TikTok dan Tantang Polisi

Mamat, buronan kasus pencurian emas dan satu unit ponsel akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Pandeglang, Banten.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
buronan kasus pencurian emas Live TikTok diciduk polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelarian F.R.E. alias Mamat, buronan kasus perampokan perhiasan emas di Padang Pariaman, Sumatera Barat berakhir dengan cara yang paling tidak terduga.

Pelaku ditangkap setelah siaran langsung (live) di aplikasi TikTok sembari menantang polisi.

Mamat, yang dicari terkait kasus pencurian emas dan satu unit ponsel, akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Pandeglang, Banten, Rabu (12/11/2025).

Nge-Live TikTok Berujung Jeruji Besi

20251115 - Live TikTok buronan
Nge-Live TikTok Berujung Jeruji Besi

Aksi nekat Mamat menggunakan media sosial menjadi bumerang yang fatal.

Selama siaran langsung di TikTok, Mamat tidak hanya menunjukkan keberadaannya, tetapi juga secara terang-terangan menyebut status dirinya sebagai buronan.

Bahkan dia tak segan melontarkan tantangan kepada aparat penegak hukum.

Video live yang viral itu langsung menjadi petunjuk emas bagi aparat kepolisian.

Baca juga: Oknum Polisi Polda Banten Jadi Buronan, Kabur Usai Tipu Calon Anggota Polri Rp300 Juta

Baca juga: Tahukah Kamu Ada Aturan Khusus Tanda Tangan di Atas Materai? Jangan Sampai Salah, Bisa Tidak Sah!

Baca juga: 2 Guru yang Dipenjarakan dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Tak Bergaji Segera Kembali Jadi ASN

Berdasarkan rekaman siaran tersebut, polisi dengan mudah melacak dan menemukan lokasi persembunyian pelaku.

Emas dan Ponsel Sebagai Barang Bukti

20251115 - Barang bukti buronan kasus pencurian emas Live TikTok diciduk polisi
Barang bukti buronan kasus pencurian emas Live TikTok diciduk polisi

Penangkapan Mamat merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus perampokan perhiasan emas seberat 125 gram dan satu unit ponsel di Korong Toboh Sikaduduak, Padang Pariaman.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan perhiasan emas seberat 25 gram yang belum sempat dijual, serta ponsel yang turut dicuri dalam aksinya.

Mamat kini tengah dalam perjalanan kembali ke Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Padang Pariaman.

Atas perbuatannya, Mamat dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan tentang bahaya memamerkan diri di media sosial.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved