Berita Viral
2 Guru yang Dipenjarakan dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Tak Bergaji Segera Kembali Jadi ASN
Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sempat dipecat dan bahkan dipenjara karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli) segera aktif lagi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan di Sulawesi Selatan, tepatya dari Kabupaten Luwu Utara terkait guru bernama Abdul Muis dan Rasnal.
Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sempat dipecat dan bahkan dipenjara karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli).
Namun hal itu dilakukan semata-mata untuk berjuang membantu guru honorer yang tidak digaji.
Kini nasib keduanya dipastikan akan kembali menyandang status ASN.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pemprov Sulsel Langsung "Tancap Gas" Pasca-Keputusan Presiden
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan bahwa Pemprov Sulsel di bawah arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman langsung melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tindak lanjut putusan Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait pada Sabtu (15/11/2025).
"Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap Bapak Abdul Muis dan Bapak Rasnal, melalui arahan Bapak Gubernur kami langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat. Kami berkoordinasi dan menyelesaikan kelengkapan untuk Surat Keputusan (SK) kedua guru tersebut," kata Sekda Jufri Rahman.
Baca juga: Turun Tangan Prabowo Gegara 2 Guru Dipecat Usai Bantu Honorer, Giliran Polda Bongkar Tersangka
Baca juga: Ciut Nyali Madesu Bersajam di Jambi: Remaja Kocar-Kacir saat Kepergok Hendak Tawuran
Baca juga: 3 Cara Paling Mudah Dapat Akun FF Free Fire Gratis dan Legal Spesial November 2025
Rakor vital ini melibatkan Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, serta Inspektorat Sulsel.
Jufri Rahman juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh.
"Kami bersama BKD, Biro Hukum, dan lainnya segera membuat SK pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya," tegasnya, menunjukkan komitmen kuat Pemprov Sulsel.
Hak-hak Finansial Selama Dipecat Dikembalikan Penuh
Kabar baik tidak berhenti di pengaktifan kembali. Pemprov Sulsel memastikan bahwa seluruh hak-hak finansial kedua guru tersebut yang tertahan selama masa pemberhentian akan dibayarkan secara penuh.
"Jadi setelah SK-nya nanti ditandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," jelas Sekda Jufri Rahman.
Langkah cepat Pemprov Sulsel ini mendapat apresiasi langsung dari pusat. Inspektur Jenderal Kemendagri, Mahendra Jaya, yang hadir dalam rakor tersebut, menyampaikan penghargaannya.
"Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali yang bersangkutan, termasuk hak-hak selama diberhentikan," puji Mahendra.
Baca juga: Nestapa Honorer Sulsel, Guru Divonis MA, Bebas di Tipikor, Dipenjara di Kasasi, Dipulihkan Prabowo
Baca juga: 7 Minibus dan Truk Disita Polres Bungo, Diduga Pelangsir BBM dari SPBU, Pakai Tangki Modifikasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251115-Sosok-dua-guru-Luwu-Utara-dan-Presiden-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.