Berita Viral

2 Guru yang Dipenjarakan dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Tak Bergaji Segera Kembali Jadi ASN

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sempat dipecat dan bahkan dipenjara karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli) segera aktif lagi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Sosok dua guru Luwu Utara yang dipecat gegara bantu honorer tak bergaji dan Presiden Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan di Sulawesi Selatan, tepatya dari Kabupaten Luwu Utara terkait guru bernama Abdul Muis dan Rasnal.

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sempat dipecat dan bahkan dipenjara karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli).

Namun hal itu dilakukan semata-mata untuk berjuang membantu guru honorer yang tidak digaji.

Kini nasib keduanya dipastikan akan kembali menyandang status ASN.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pemprov Sulsel Langsung "Tancap Gas" Pasca-Keputusan Presiden

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan bahwa Pemprov Sulsel di bawah arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman langsung melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tindak lanjut putusan Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait pada Sabtu (15/11/2025).

"Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap Bapak Abdul Muis dan Bapak Rasnal, melalui arahan Bapak Gubernur kami langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat. Kami berkoordinasi dan menyelesaikan kelengkapan untuk Surat Keputusan (SK) kedua guru tersebut," kata Sekda Jufri Rahman.

Baca juga: Turun Tangan Prabowo Gegara 2 Guru Dipecat Usai Bantu Honorer, Giliran Polda Bongkar Tersangka

Baca juga: Ciut Nyali Madesu Bersajam di Jambi: Remaja Kocar-Kacir saat Kepergok Hendak Tawuran

Baca juga: 3 Cara Paling Mudah Dapat Akun FF Free Fire Gratis dan Legal Spesial November 2025

Rakor vital ini melibatkan Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, serta Inspektorat Sulsel. 

Jufri Rahman juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh.

"Kami bersama BKD, Biro Hukum, dan lainnya segera membuat SK pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya," tegasnya, menunjukkan komitmen kuat Pemprov Sulsel.

Hak-hak Finansial Selama Dipecat Dikembalikan Penuh

Kabar baik tidak berhenti di pengaktifan kembali. Pemprov Sulsel memastikan bahwa seluruh hak-hak finansial kedua guru tersebut yang tertahan selama masa pemberhentian akan dibayarkan secara penuh.

"Jadi setelah SK-nya nanti ditandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," jelas Sekda Jufri Rahman.

Langkah cepat Pemprov Sulsel ini mendapat apresiasi langsung dari pusat. Inspektur Jenderal Kemendagri, Mahendra Jaya, yang hadir dalam rakor tersebut, menyampaikan penghargaannya. 

"Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali yang bersangkutan, termasuk hak-hak selama diberhentikan," puji Mahendra.

Baca juga: Nestapa Honorer Sulsel, Guru Divonis MA, Bebas di Tipikor, Dipenjara di Kasasi, Dipulihkan Prabowo

Baca juga: 7 Minibus dan Truk Disita Polres Bungo, Diduga Pelangsir BBM dari SPBU, Pakai Tangki Modifikasi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved