Berita Viral
2 Guru yang Dipenjarakan dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Tak Bergaji Segera Kembali Jadi ASN
Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sempat dipecat dan bahkan dipenjara karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli) segera aktif lagi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengaktifkan kembali status ASN kedua guru tersebut.
Berawal dari Niat Baik untuk Guru Honorer
Kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal ini menjadi sorotan nasional karena bermula dari sebuah tindakan kolektif yang didasari niat baik.
Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini mencuat pada tahun 2018.
Saat itu, 10 guru honorer di sekolah mereka didapati tidak menerima honor selama berbulan-bulan.
Merespons kondisi darurat tersebut, Rasnal sebagai guru kemudian menggelar rapat dewan guru, komite sekolah, dan orang tua siswa untuk mencari solusi bersama.
Rapat tersebut melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan per siswa. Dana ini bertujuan murni untuk menggaji guru honorer yang terlantar.
Abdul Muis ditunjuk untuk mengelola dana sumbangan sukarela tersebut.
Sayangnya, pada tahun 2021, seorang aktivis LSM melaporkan kesepakatan sumbangan sukarela ini sebagai tindakan pungli.
Akibatnya, Rasnal dan Abdul Muis terseret dalam masalah hukum, divonis penjara, dan kehilangan pekerjaan sebagai ASN, hingga akhirnya mendapat keadilan melalui keputusan rehabilitasi dari Presiden.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ciut Nyali Madesu Bersajam di Jambi: Remaja Kocar-Kacir saat Kepergok Hendak Tawuran
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 12 Tahun di Jambi Kabur dari Rumah, Polresta Dalami Kasusnya
Baca juga: CPNS 2026, Kemenkeu Akan Rekrut 279 Lulusan STAN dan 300 Lulusan SMA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251115-Sosok-dua-guru-Luwu-Utara-dan-Presiden-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.