Berita Viral

Nestapa Honorer Sulsel, Guru Divonis MA, Bebas di Tipikor, Dipenjara di Kasasi, Dipulihkan Prabowo

Kisah dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang berakhir di balik jeruji besi kini menemui keadilan penuh. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Sosok dua guru Luwu Utara yang dipecat gegara bantu honorer tak bergaji dan Presiden Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang berakhir di balik jeruji besi kini menemui keadilan penuh. 

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum, sebuah langkah yang secara efektif membatalkan pemecatan dan memulihkan status keduanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, di balik rehabilitasi ini, terkuak benang merah nestapa yang menjadi pemicu kasus: kondisi mengenaskan 10 guru honorer di sekolah mereka yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. 

Ironisnya, inisiatif tulus untuk menolong rekan seprofesi inilah yang kemudian menyeret Rasnal dan Muis dalam pusaran anomali hukum.

Kasus yang menjerat Rasnal dan Muis bermula dari kepedulian. 

Pada tahun 2018, mereka berhadapan dengan fakta bahwa 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara tidak mendapatkan hak gaji selama hampir satu tahun.

Tergerak oleh kondisi ini, kedua guru berinisiatif membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk mengusulkan iuran sukarela sebesar Rp 20.000 kepada orang tua murid. 

Kesepakatan ini disetujui secara sukarela, bertujuan tunggal untuk membantu para honorer yang kesulitan finansial.

Baca juga: 2 Guru Dipecat Gegara Bantu 10 Honorer Tak Bergaji: Polda Sulsel Periksa Polisi yang Tangani Kasus

Baca juga: Klaim Pentolan TPNPB Lekagak Telenggen: Semua Orang Papua Ingin Merdeka, Diplomat Harus Bersatu

Baca juga: Gerindra di Rumah Jokowi Tolak Budi Arie Gabung Kapal Prabowo: Track Record-nya Mengkhawatirkan

Nahas, inisiatif penuh empati tersebut dilaporkan oleh sebuah LSM sebagai dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Korupsi.

Anomali Hukum: Bebas di Tipikor, Dipenjara di MA

Proses hukum yang dijalani Rasnal dan Muis penuh kejanggalan. 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kedua guru tersebut sempat divonis bebas. 

Pengadilan Tipikor kala itu kemungkinan menilai tindakan mereka adalah bentuk kepedulian, bukan niat jahat korupsi.

Namun, putusan ini dibatalkan di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis penjara satu tahun serta pemecatan tidak hormat sebagai ASN. 

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara bahkan mengecam keras pemecatan ini, menilai tindakan kedua guru murni karena kepedulian.

Rasnal sendiri menyatakan tidak menyesal membantu rekan-rekannya, namun menyesalkan kurangnya empati terhadap perjuangan guru.

Presiden Prabowo Turun Tangan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved