Berita Viral
2 Guru Dipecat Gegara Bantu 10 Honorer Tak Bergaji: Polda Sulsel Periksa Polisi yang Tangani Kasus
Polda Sulsel akan segera menurunkan tim gabungan untuk menelusuri dugaan kriminalisasi guru di Luwu Utara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pilu dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang dipecat dan sempat dipenjara karena berinisiatif membantu guru honorer, kini memasuki babak baru yang dramatis.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada keduanya, sebuah keputusan yang sontak membatalkan pemecatan dan memulihkan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di saat bersamaan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah tegas.
Polda Sulsel menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan prosedur dalam penanganan kasus yang menjerat kedua guru tersebut sejak awal.
Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan: Pemulihan Harkat dan Martabat
Keputusan rehabilitasi hukum ini disampaikan tak lama setelah Presiden Prabowo bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (13/11/2025) dini hari.
Rehabilitasi ini menjadi titik balik bagi Rasnal dan Abdul Muis.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dengan adanya rehabilitasi dari Presiden, status kedua guru tersebut otomatis kembali menjadi ASN.
"Dengan adanya rehabilitasi hukum dari Prabowo kepada Rasnal-Abdul Muis, Gubernur Sulawesi Selatan harus mencabut kembali surat pemecatan terhadap dua guru itu," tegas Yusril.
Baca juga: Presiden Prabowo Geram Kasus Kriminalisasi Terhadap Guru
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Periksa 9 Jam Terkait Ijazah Jokowi
Baca juga: Skandal Penjualan Anak Terkuak: Penculikan Bilqis di Makassar Merambah 4 Provinsi, Bali Hingga Kepri
Sinyal pemulihan juga disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menganalogikan pemberian rehabilitasi ini seperti proses di SPBU.
"Kalau Presiden sudah menandatangani rehabilitasi, maka menurut ketentuan itu sama dianggap seperti di pom bensin, kembali ke nol. Dianggap tidak pernah ada," ujarnya.
Hal ini berarti keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua guru tersebut akan dibatalkan.
Polda Sulsel Bertindak Cepat: Penyidik Kasus Diperiksa
Di tengah sorotan publik yang luas, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo mengumumkan langkah serius terhadap proses hukum yang pernah dijalani Rasnal dan Muis.
Polda Sulsel akan segera menurunkan tim gabungan untuk menelusuri dugaan kriminalisasi ini.
"Saya ambil langkah menurunkan tim baik itu dari Bidpropam Polri, Bidpropam Polda Sulsel, dan Biro Wasidik Direskrimsus untuk melihat lebih jauh perkara ini," kata Irjen Djuhandhani di Makassar, Kamis (13/11/2025).
guru
honorer
Luwu Utara
Prabowo Subianto
Abdul Muis
dipecat
Presiden Prabowo
Berita Viral
Tribunjambi.com
| Presiden Prabowo Geram Kasus Kriminalisasi Terhadap Guru |
|
|---|
| Nelangsa 2 Guru Niat Bantu Honorer Malah Dipecat, Dianggap Pungli, Banjir Dukungan Terus Mengalir |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Kelakuan Guru Kanji di Merangin Jambi, 19 Siswi Madrasah Jadi Korban |
|
|---|
| 19 Siswi Madrasah di Merangin Jambi Diduga Jadi Korban Guru Kanji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251114-Sosok-dua-guru-Luwu-Utara-yang-dipecat-gegara-bantu-honorer-tak-bergaji-dsf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.