Berita Viral

2 Guru Dipecat Gegara Bantu 10 Honorer Tak Bergaji: Polda Sulsel Periksa Polisi yang Tangani Kasus

Polda Sulsel akan segera menurunkan tim gabungan untuk menelusuri dugaan kriminalisasi guru di Luwu Utara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Sosok dua guru Luwu Utara yang dipecat gegara bantu honorer tak bergaji dsf 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pilu dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang dipecat dan sempat dipenjara karena berinisiatif membantu guru honorer, kini memasuki babak baru yang dramatis. 

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada keduanya, sebuah keputusan yang sontak membatalkan pemecatan dan memulihkan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di saat bersamaan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah tegas.

Polda Sulsel menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan prosedur dalam penanganan kasus yang menjerat kedua guru tersebut sejak awal.

Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan: Pemulihan Harkat dan Martabat

Keputusan rehabilitasi hukum ini disampaikan tak lama setelah Presiden Prabowo bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis (13/11/2025) dini hari.

Rehabilitasi ini menjadi titik balik bagi Rasnal dan Abdul Muis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dengan adanya rehabilitasi dari Presiden, status kedua guru tersebut otomatis kembali menjadi ASN.

"Dengan adanya rehabilitasi hukum dari Prabowo kepada Rasnal-Abdul Muis, Gubernur Sulawesi Selatan harus mencabut kembali surat pemecatan terhadap dua guru itu," tegas Yusril.

Baca juga: Presiden Prabowo Geram Kasus Kriminalisasi Terhadap Guru

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Periksa 9 Jam Terkait Ijazah Jokowi

Baca juga: Skandal Penjualan Anak Terkuak: Penculikan Bilqis di Makassar Merambah 4 Provinsi, Bali Hingga Kepri

Sinyal pemulihan juga disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Sulsel. 

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menganalogikan pemberian rehabilitasi ini seperti proses di SPBU. 

"Kalau Presiden sudah menandatangani rehabilitasi, maka menurut ketentuan itu sama dianggap seperti di pom bensin, kembali ke nol. Dianggap tidak pernah ada," ujarnya. 

Hal ini berarti keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua guru tersebut akan dibatalkan.

Polda Sulsel Bertindak Cepat: Penyidik Kasus Diperiksa

Di tengah sorotan publik yang luas, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo mengumumkan langkah serius terhadap proses hukum yang pernah dijalani Rasnal dan Muis. 

Polda Sulsel akan segera menurunkan tim gabungan untuk menelusuri dugaan kriminalisasi ini.

"Saya ambil langkah menurunkan tim baik itu dari Bidpropam Polri, Bidpropam Polda Sulsel, dan Biro Wasidik Direskrimsus untuk melihat lebih jauh perkara ini," kata Irjen Djuhandhani di Makassar, Kamis (13/11/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved