Berita Viral

2 Guru yang Dipenjarakan dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Tak Bergaji Segera Kembali Jadi ASN

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sempat dipecat dan bahkan dipenjara karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli) segera aktif lagi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Sosok dua guru Luwu Utara yang dipecat gegara bantu honorer tak bergaji dan Presiden Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira datang bagi dunia pendidikan di Sulawesi Selatan, tepatya dari Kabupaten Luwu Utara terkait guru bernama Abdul Muis dan Rasnal.

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sempat dipecat dan bahkan dipenjara karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli).

Namun hal itu dilakukan semata-mata untuk berjuang membantu guru honorer yang tidak digaji.

Kini nasib keduanya dipastikan akan kembali menyandang status ASN.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bergerak cepat menindaklanjuti keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pemprov Sulsel Langsung "Tancap Gas" Pasca-Keputusan Presiden

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan bahwa Pemprov Sulsel di bawah arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman langsung melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tindak lanjut putusan Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait pada Sabtu (15/11/2025).

"Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap Bapak Abdul Muis dan Bapak Rasnal, melalui arahan Bapak Gubernur kami langsung menindaklanjuti dan bergerak cepat. Kami berkoordinasi dan menyelesaikan kelengkapan untuk Surat Keputusan (SK) kedua guru tersebut," kata Sekda Jufri Rahman.

Baca juga: Turun Tangan Prabowo Gegara 2 Guru Dipecat Usai Bantu Honorer, Giliran Polda Bongkar Tersangka

Baca juga: Ciut Nyali Madesu Bersajam di Jambi: Remaja Kocar-Kacir saat Kepergok Hendak Tawuran

Baca juga: 3 Cara Paling Mudah Dapat Akun FF Free Fire Gratis dan Legal Spesial November 2025

Rakor vital ini melibatkan Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, serta Inspektorat Sulsel. 

Jufri Rahman juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh.

"Kami bersama BKD, Biro Hukum, dan lainnya segera membuat SK pengaktifan kembali sesuai jabatan sebelumnya," tegasnya, menunjukkan komitmen kuat Pemprov Sulsel.

Hak-hak Finansial Selama Dipecat Dikembalikan Penuh

Kabar baik tidak berhenti di pengaktifan kembali. Pemprov Sulsel memastikan bahwa seluruh hak-hak finansial kedua guru tersebut yang tertahan selama masa pemberhentian akan dibayarkan secara penuh.

"Jadi setelah SK-nya nanti ditandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," jelas Sekda Jufri Rahman.

Langkah cepat Pemprov Sulsel ini mendapat apresiasi langsung dari pusat. Inspektur Jenderal Kemendagri, Mahendra Jaya, yang hadir dalam rakor tersebut, menyampaikan penghargaannya. 

"Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali yang bersangkutan, termasuk hak-hak selama diberhentikan," puji Mahendra.

Baca juga: Nestapa Honorer Sulsel, Guru Divonis MA, Bebas di Tipikor, Dipenjara di Kasasi, Dipulihkan Prabowo

Baca juga: 7 Minibus dan Truk Disita Polres Bungo, Diduga Pelangsir BBM dari SPBU, Pakai Tangki Modifikasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengaktifkan kembali status ASN kedua guru tersebut.

Berawal dari Niat Baik untuk Guru Honorer

Kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal ini menjadi sorotan nasional karena bermula dari sebuah tindakan kolektif yang didasari niat baik.

Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini mencuat pada tahun 2018. 

Saat itu, 10 guru honorer di sekolah mereka didapati tidak menerima honor selama berbulan-bulan. 
Merespons kondisi darurat tersebut, Rasnal sebagai guru kemudian menggelar rapat dewan guru, komite sekolah, dan orang tua siswa untuk mencari solusi bersama.

Rapat tersebut melahirkan kesepakatan sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan per siswa. Dana ini bertujuan murni untuk menggaji guru honorer yang terlantar. 

Abdul Muis ditunjuk untuk mengelola dana sumbangan sukarela tersebut.

Sayangnya, pada tahun 2021, seorang aktivis LSM melaporkan kesepakatan sumbangan sukarela ini sebagai tindakan pungli. 

Akibatnya, Rasnal dan Abdul Muis terseret dalam masalah hukum, divonis penjara, dan kehilangan pekerjaan sebagai ASN, hingga akhirnya mendapat keadilan melalui keputusan rehabilitasi dari Presiden.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ciut Nyali Madesu Bersajam di Jambi: Remaja Kocar-Kacir saat Kepergok Hendak Tawuran

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 12 Tahun di Jambi Kabur dari Rumah, Polresta Dalami Kasusnya

Baca juga: CPNS 2026, Kemenkeu Akan Rekrut 279 Lulusan STAN dan 300 Lulusan SMA

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved