Berita Tanjab Barat

Buronan Pengeroyokan di Batam hingga Korban Meninggal, Ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjabbar Jambi

Pelaku pengeroyokan yang menewaskan korbannya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Facebook Inspirasi Negeri
PENGANIAYAAN - Tersangka penganiayaan di Batam ditangkap di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaku pengeroyokan yang menewaskan korbannya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal.

Penangkapan buronan pembunuhan ini dilakukan pada Senin (6/10/2025) oleh Polres Tanjung Jbaung Barat dan Polres Batu Aji.

Penangkapan buronan kasus pembunuhan ini dikonfirmasi Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki.

Kata dia, buronan yang ditangkap diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Batam.

Pelaku ditangkap saat tiba di Pelabuhan Roro, Kuala Tungkal.

“Kami hanya membantu mengamankan saja tadi di Pelabuhan Roro,” katanya.

Buronan berinisial NS saat ini berada di Mapolres Tanjab Barat dan akan segera dibawa ke Polres Batu Aji untuk proses menyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Balasan Menohok Roy Suryo Soal Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai Bra dan CD: Itu Pornoaksi

Baca juga: Lansia Diduga Pelaku Hipnotis Lari Kocar-Kacir dari Amas Ditangkap Warga Widuri II Jambi

Dikutip dari Tribun Batam, aksi pengeroyokan menewaskan Rizky Fadli (32), warga Batu Merah, di kawasan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Terdapat 4 orang pelaku pengeroyokan.

Aksi pengeroyokan ini diduga karena utang piutang.

Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Rizky Fadli (32), warga Batu Merah, di kawasan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

Tiga dari empat tersangka telah diamankan tim Reskrim Polsek Lubukbaja, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, mengatakan penangkapan dilakukan pada (30/9) lalu di salah satu perumahan di wilayah Sagulung.

"Tiga tersangka sudah kami amankan. Satu lagi dengan inisial NS (28), terhadapnya kami telah melakukan pemanggilan dan pencarian, per hari ini telah menetapkan NS ke dalam DPO," ujar Noval, Senin (6/10/2025).

Adapun tiga tersangka yang sudah ditangkap yaitu RJ (31), SN (36), dan AG (26). 

Baca juga: Ingin CLBK, Seorang Pria Nekat Menculik Anak Mantan Kekasihnya

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved