Siswa SMA Demo di Kerinci Jambi
BKD Proses Dugaan Pelanggaran di SMAN 6 Kerinci Jambi, Jabatan Kepsek Terancam
Kasus unjuk rasa yang menuntut kepala sekolah SMA Negeri 6 Kerinci dicopot, kini sedang diproses Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus unjuk rasa yang menuntut kepala sekolah SMA Negeri 6 Kerinci dicopot, kini sedang diproses Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Sebelumnya Gunernur Jambi, Al Haris menurunkan tim yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan untuk menyelidiki penyebab unjuk rasa siswa SMA Negeri 6 Kerinci itu.
Kabid Kedisiplinan ASN BKD Provinsi Jambi, Hariyanto mengatakan pihaknya saat ini telah menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan perihal permasalahan di SMA Negeri 6 Kerinci tersebut dan membentuk tim pemeriksa ad hoc.
Baca juga: Sebulan Lalu Demo, Kini Siwa SMA 6 Kerinci Jambi Mogok Belajar, Minta Kepsek Dipecat
Pembentukan tim pemeriksa ad hoc, sesuai dengan Pergub Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kita sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan, hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin sedang hingga berat. Tim pemeriksa ad hoc akan mendalami lebih lanjut," ujar Kabid Kedisiplinan ASN BKD Provinsi Jambi Hariyanto, Selasa (7/10/2025).
Dugaan pelanggaran yang dimaksud, kata dia, berkaitan dengan fungsi manajerial dan supervisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dan pembinaan di lingkungan sekolah, hingga muncul gejolak berupa aksi demonstrasi yang melibatkan tenaga pendidik dan peserta didik.
"Sebagai kepala sekolah, beliau memiliki fungsi manajerial dan supervisi. Ketika terjadi aksi demo guru dan siswa, tentu ada fungsi yang tidak berjalan," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, seorang ASN wajib melaksanakan tugas secara penuh tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara, apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori sedang, sanksi yang dijatuhkan yakni penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau pembebasan dari jabatan tertentu.
Baca juga: Balasan Menohok Roy Suryo Soal Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai Bra dan CD: Itu Pornoaksi
Sementara untuk pelanggaran berat, konsekuensinya bisa berupa penurunan jabatan atau pemberhentian dari jabatan kepala sekolah. "Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran sedang atau berat, maka jabatan kepala sekolah bisa gugur. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi menjabat kepala sekolah," sebutnya.
Saat ini tim pemeriksa ad hoc tengah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap berbagai pihak di lapangan, termasuk tenaga pendidik dan pegawai sekolah.
Sementara itu, Kasi Pendidik SMA Disdik Provinsi Jambi Sumantri mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke SMAN 6 Kerinci, telah melakukan BAP terhadap guru dan siswa tersebut.
"Ada sekitar 30 hingga 40 siswa dan guru kita BAP. Pada dasarnya ada ketidakpuasan terhadap kepala sekolah," kata dia.
Selain itu, disampaikan dia, hasil dari BAP tersebut sudah dibawa ke Jambi. "Pada dasarnya siswa dan guru sudah tidak nyaman lagi dengan kepala sekolah itu," ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa saat ini sedang didalami oleh BKD Provinsi Jambi. dengan dua pilihan apakah diberhentikan atau dinonaktifkan. "Kalau memberhentikan sekarang ini tidak semerta merta harus gitu, tentu ada proses," pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.