Berita Nasional

Tahukah Kamu Ada Aturan Khusus Tanda Tangan di Atas Materai? Jangan Sampai Salah, Bisa Tidak Sah!

Pembubuhan tanda tangan menggunakan materai memiliki aturan khusus, jika tidak sesuai maka dokumen yang ditandatangani berpotensi bermasalah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Direktorat Jenderal Pajak
Ciri-ciri materai tempel Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pembubuhan tanda tangan menggunakan materai memiliki aturan khusus. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ingat, jika tidak sesuai dengan aturan tersebut maka dokumen yang ditandatangani berpotensi bermasalah.

Bahkan dokumen yang kamu tanda tangani bisa dianggap tidak sah.

Maka perlu memperhatikan PMK yang mengatur tanda tangan menggunaka materai tempel tersebut.

Mengutip Indonesia Baik, Pemerintah mengatur penggunaan meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2021, yang menjadi pedoman resmi pemakaian meterai dalam transaksi administrasi.

1. Aturan Penggunaan Meterai Tempel dalam PMK 134/2021

Ketentuan mengenai Bea Meterai untuk meterai tempel dijelaskan dalam Pasal 4 PMK 134/2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa:

  - Penggunaan meterai dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai;

  - meterai ditempel pada dokumen yang memiliki utang Bea Meterai sesuai ketentuan.

Baca juga: Waspada! Marak Materai Palsu Beredar di Kerinci-Sungai Penuh

Baca juga: Ciut Nyali Madesu Bersajam di Jambi: Remaja Kocar-Kacir saat Kepergok Hendak Tawuran

Baca juga: 2 Guru yang Dipenjarakan dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Tak Bergaji Segera Kembali Jadi ASN

Dengan kata lain, meterai tidak bisa digunakan berulang kali, dan posisinya harus berada langsung pada dokumen yang dikenai bea.

2. Cara Benar Membubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel

Berbeda dari e-meterai yang hanya perlu dibubuhkan secara digital, meterai tempel membutuhkan tanda tangan langsung di atas kertas. 

Karena itu, tata caranya tidak boleh asal-asalan. 

PMK menetapkan dua syarat utama:

   - Meterai Tempel harus direkatkan secara utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

   - Tanda tangan harus mengenai dua bidang sekaligus, yaitu
          - sebagian di atas kertas,
          - dan sebagian di atas meterai, lengkap dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

Penandatanganan yang tidak mengenai meterai membuat meterai dianggap tidak melekat secara legal pada dokumen.

3. Ciri Umum Meterai Tempel: Kenali yang Asli

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved