Berita Viral
Sempat Digerebek di Rumah Janda, Polisi di Tanjungbalai Jadi Buronan Pencurain Uang Terdakwa Narkoba
Polisi di Tanjungbalai ditetapkan jadi buronan setelah kedapatan mencuri uang milik terdakwa kasus narkoba.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi di Tanjungbalai ditetapkan jadi buronan setelah kedapatan mencuri uang milik terdakwa kasus narkoba.
Polisi anggota Polres Tanjungbalai atas nama Brigadir Polisi Ismoyo Rahmadiansyah itu kabur dari tugas setelah ditetapkan jadi tersangka pencurian.
Kabar Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan.
Kata dia, Ismoyo telah melarikan diri dan mangkir dari tugas.
"Benar sudah keluar DPOnya, saat ini tim masih melakukan penyelidikan," terang humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Senin (27/10/2025).
Brigadir Ismoyo mangkir dari tugas sejak akhir September 2025.
Kini belum diketahui keberadaan Ismoyo, pihak kepolisian mengaku sudah mencari hingga ke kediamannya.
Sebelumnya, Brigadir Ismoyo ditersangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan uang milik salah seorang tersangka narkotika.
Baca juga: Menkeu Purbaya Beri Alarm Bahaya soal Jual Beli Jabatan, Wali Kota Bekasi Pernah Jadi Korban OTT KPK
Baca juga: Mahfud MD Ogah Laporkan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi ke KPK: Buang-buang Waktu
Ismoyo diduga mencuri uang milik seorang tersangka narkotika berinisial A dan sempat memberikan statemen melalui sebuah video.
Brigadir Ismoyo telah ditetapkan tersangka pada Senin (29/9/2025) setelah dilakukannya gelar perkara.
"Benar, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Lanjutnya, kini kasus tersebut masih dalam tahap sidik.
"Sudah tahap sidik, disangkakan dengan pasal 374 subsider pasal 372 subsider pasal 362 KUHP," terangnya.
Sementara, dalam sebuah video, tersangka A menerangkan bahwa saat melakukan pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang saat itu bertugas sebagai juru perkara, meminta pin mobile banking milik tersangka.
Menurutnya, uang di dalam mobile banking tersebut berisi Rp 12 juta lebih dan setelah diperiksa ternyata mobile banking miliknya telah diblokir.
| Disnakertrans Jambi Buka Lagi Program Magang ke Jepang 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya |
|
|---|
| Detik-detik Personil Damkar Tebo Jambi Ilir Evakuasi Kuncing Dalam Sumur |
|
|---|
| Tragedi Bidara Cina: Penganiayaan Berujung Maut karena Dendam Terkait Sabu |
|
|---|
| Eks Pegawai PT PAL Jambi Sebut Pembayaran TBS Lancar dan Pabrik Beroperasi Normal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.