Berita Viral

Sempat Digerebek di Rumah Janda, Polisi di Tanjungbalai Jadi Buronan Pencurain Uang Terdakwa Narkoba

Polisi di Tanjungbalai ditetapkan jadi buronan setelah kedapatan mencuri uang milik terdakwa kasus narkoba.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Perangai Polisi yang Digrebek di Rumah janda dan Curi Yang Tersangka Narkoba Diduga Kabur 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi di Tanjungbalai ditetapkan jadi buronan setelah kedapatan mencuri uang milik terdakwa kasus narkoba.

Polisi anggota Polres Tanjungbalai atas nama Brigadir Polisi Ismoyo Rahmadiansyah itu kabur dari tugas setelah ditetapkan jadi tersangka pencurian.

Kabar Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan.

Kata dia, Ismoyo telah melarikan diri dan mangkir dari tugas.

"Benar sudah keluar DPOnya, saat ini tim masih melakukan penyelidikan," terang humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Senin (27/10/2025).

Brigadir Ismoyo mangkir dari tugas sejak akhir September 2025.

Kini belum diketahui keberadaan Ismoyo, pihak kepolisian mengaku sudah mencari hingga ke kediamannya.

Sebelumnya, Brigadir Ismoyo ditersangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan uang milik salah seorang tersangka narkotika.

Baca juga: Menkeu Purbaya Beri Alarm Bahaya soal Jual Beli Jabatan, Wali Kota Bekasi Pernah Jadi Korban OTT KPK

Baca juga: Mahfud MD Ogah Laporkan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi ke KPK: Buang-buang Waktu

Ismoyo diduga mencuri uang milik seorang tersangka narkotika berinisial A dan sempat memberikan statemen melalui sebuah video.

Brigadir Ismoyo telah ditetapkan tersangka pada Senin (29/9/2025) setelah dilakukannya gelar perkara.

"Benar, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Lanjutnya, kini kasus tersebut masih dalam tahap sidik.

"Sudah tahap sidik, disangkakan dengan pasal 374 subsider pasal 372 subsider pasal 362 KUHP," terangnya.

Sementara, dalam sebuah video, tersangka A menerangkan bahwa saat melakukan pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang saat itu bertugas sebagai juru perkara, meminta pin mobile banking milik tersangka.

Menurutnya, uang di dalam mobile banking tersebut berisi Rp 12 juta lebih dan setelah diperiksa ternyata mobile banking miliknya telah diblokir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved