Berita Viral

Perangai Polisi yang Digrebek di Rumah janda dan Curi Uang Tersangka Narkoba Diduga Kabur

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Ismoyo telah melarikan diri dan tidak lagi

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Perangai Polisi yang Digrebek di Rumah janda dan Curi Yang Tersangka Narkoba Diduga Kabur 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang personel  polisi dari Polres Tanjungbalai bernama Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah dikabarkan kabur dari tugas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang milik seorang terdakwa narkoba.

Akibat ulahnya tersebut, pihak Polres Tanjungbalai resmi memasukkan nama Brigadir Polisi Ismoyo ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Ismoyo telah melarikan diri dan tidak lagi hadir menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

“Benar sudah keluar DPOnya. Saat ini tim masih melakukan penyelidikan,” ujar IPDA Muhammad Ruslan, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri juga membenarkan bahwa Brigadir Polisi Ismoyo sudah mangkir dari tugas sejak akhir September 2025.

“Iya, tidak masuk kerja,” kata AKBP Welman Feri, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Terungkap! Jasad Wanita yang Ditemukan di Batang Tebo Jambi Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Heboh WNA Israel ber-KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Turun Tangan,Ini Fakta di Balik Identitas Aron Geller

Hingga kini, keberadaan Brigadir Ismoyo belum diketahui. Polisi mengaku telah melakukan pencarian hingga ke kediaman pribadinya, namun hasilnya nihil.

Kasus Pencurian Uang Tersangka Narkoba

Sebelumnya, Brigadir Polisi Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang milik seorang tersangka narkotika berinisial A.

Kasus tersebut bermula saat Ismoyo diduga mengambil uang milik tersangka narkoba tersebut dan sempat memberikan klarifikasi melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

Brigadir Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/9/2025) usai dilakukan gelar perkara di internal Polres Tanjungbalai.

“Benar, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar perwira polisi dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut.

“Sudah tahap sidik, disangkakan dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 subsider Pasal 362 KUHP,” terangnya.

Kronologi Dugaan Pencurian

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved