UMP 2026

UMP Jambi 2026, Serikat Buruh Desak Naik Rp300ribu-Rp400 Ribu

Pemerintah akan mengumumkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada pada 21 November 2025. Berikut ini UMP Jambi

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
Tribun Jambi edisi 18 November 2025 mengulas UMP Jambi 2026. 

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula tersebut dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan; red),” ujar Yassierli.

Serikat Buruh di Jambi Sebut Rp300 Ribuan

Di Jambi, serikat buruh mendesak pemerintah menaikkan UMP 2026 di kisaran Rp300 ribu hingga Rp400 ribu, atau setara kenaikan 10-11 persen, menyesuaikan kebutuhan hidup saat ini yang dianggap semakin kompleks.

Ketua Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia Komite Wilayah Provinsi Jambi, Masta Aritonang, menegaskan banyak kebutuhan dasar masyarakat modern yang belum tercakup dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Sekarang internet dan handphone sudah menjadi kebutuhan pokok. Banyak pekerjaan dilakukan by phone, WFH, dan memakai aplikasi digital. Itu semua membutuhkan biaya tambahan yang belum masuk hitungan KHL," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (17/11).

Dia mengingatkan pemerintah agar memastikan kenaikan UMP tidak diikuti lonjakan harga kebutuhan pokok.

"Kalau upah naik tapi sembako, pajak, dan biaya lain juga ikut naik, maka tidak ada dampaknya bagi buruh," ujarnya.

Ketua Divisi Advokasi Serbuk Jambi, Surya Pranata Tambunan, menambahkan tiga kebutuhan pokok yang tidak masuk dalam 40-60 item KHL, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 adalah akses internet, smartphone untuk kerja, serta BBM dan kebutuhan transportasi harian.

"Semua pekerjaan sekarang menggunakan WhatsApp atau aplikasi digital. Paket data itu kebutuhan pokok. Begitu juga handphone yang idealnya diganti setiap tiga tahun karena menunjang pekerjaan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved