UMP 2026
UMP Jambi 2026, Serikat Buruh Desak Naik Rp300ribu-Rp400 Ribu
Pemerintah akan mengumumkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada pada 21 November 2025. Berikut ini UMP Jambi
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan UMP 2026 pada 21 November 2025 mendatang.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kebijakan upah harus diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja bukan menambah biaya yang dapat melemahkan kemampuan perusahaan.
"Apindo berharap penetapan UMP 2026 dapat mempertimbangkan kondisi aktual dunia usaha dan industri," kata Bob saat dihubungi Tribunnews, dikutip Senin (17/11).
Bob juga menyoroti besaran kenaikan UMP sebaiknya mengikuti pertumbuhan produktivitas nasional.
Saat ini produktivitas pekerja pada tahun 2025 tercatat hanya 1,5 sampai 2 persen.
Sementara kenaikan UMP rata-rata mencapai 6,5 persen.
"Kenaikan upah yang tidak seimbang dengan produktivitas secara terus menerus akan mendorong produsen untuk menaikkan harga barang ke konsumen," ujar Bob.
Menurut Bob, kenaikan UMP yang tidak seimbang dengan produktivitas bisa mendorong perusahaan melakukan penghematan.
Bentuk paling umum penghematan yakni pengurangan tenaga kerja.
Hal itu tercermin dari data sepanjang Januari sampai Oktober 2025, tercatat sekitar 177 ribu pekerja mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena alasan PHK.
"Ketika harga naik, permintaan barang akan berkurang dan pada akhirnya perusahaan melakukan efisiensi termasuk pengurangan tenaga kerja," imbuhnya menegaskan.
Karenanya, Bob menilai bahwa prioritas utama saat ini yakni memperluas penyerapan tenaga kerja.
Karenanya penetapan UMP harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Selain itu penting untuk mulai memperkuat struktur dan skala upah agar ekosistem pengupahan dapat berkembang lebih sehat, berkelanjutan dan berbasis produktivitas bukan semata-mata pada upah minimun," jelas Bob.
Pakai Formula Transparan
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani berharap pemerintah kembali menggunakan formula yang transparan dan berbasis data untuk penentuan formula UMP 2026 agar kebijakan upah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
"Harapan kami kali ini ada formula yang fair, yang bisa menunjukkan berbagai elemen kontribusi yang memang terjadi di daerah masing-masing. Karena memang upah minimum dasarnya dari setiap daerah, bukan nasional," kata Shinta.
Terkait usulan dari sebagian serikat buruh yang meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen, Shinta menilai angka tersebut terlalu tinggi dan sulit diserap oleh banyak perusahaan.
"Kalau itu sampai terjadi kita akan kaget-kaget. Saya harap buruh juga bisa mengerti kondisi yang ada. Kita lihat saja. Kan UMP itu sebenarnya jaring pengaman," ucapnya.
Shinta menambahkan, upah minimum idealnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan sebagian besar karyawan di lapangan sudah menerima gaji di atas UMP.
Shinta Kamdani juga menekankan, kepastian dalam penghitungan upah merupakan bagian penting dari kepastian berusaha di Indonesia.
Menurut dia, formula penghitungan UMP yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan arah dan kepastian bagi investor.
"Salah satu aspek kepastian berusaha itu juga ada kepastian dari segi upah. Kalau tidak ada kepastian dan setiap tahun asal saja keluar angka, itu tidak memungkinkan," tutur Shinta saat ditemui Wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Ia menjelaskan, formula UMP sejatinya telah disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena itu, UMP seharusnya tidak disamaratakan di seluruh wilayah. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto/Srituti Apriliani Putri/Asto/Tribunnews)
Baca juga: Info Cuaca Jambi 18 November 2025, Bungo s/d Batanghari Hujan, Kota Jambi Hujan Petir
Baca juga: 6 Shio Paling Cuan di Kalender 2026 atau Tahun Kuda Api
Baca juga: Ingat Malpraktik Sunat di Kerinci Jambi? Terungkap Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu
| Jumlah UMP Jambi 2026 Jika Naik 8,5 Persen, Cek UMK Tanjabtim s/d Kerinci |
|
|---|
| UMP 2026 Diumumkan 21 November, Ini UMP Jambi 5 Tahun Terakhir |
|
|---|
| Daftar UMK 2026 di Jambi jika Upah Minimum Provinsi Naik 8,6 Persen |
|
|---|
| UMP Jambi 2026, Pemprov Masih Tunggu Keputusan Pusat |
|
|---|
| Daftar Kenaikan UMP Jambi 5 Tahun Terakhir, UMP Jambi 2026 Bakal Jadi Rp3,5 Juta? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Tribun-Jambi-edisi-18-November-2025-mengulas-UMP-Jambi-2026.jpg)