UMP 2026

UMP Jambi 2026, Serikat Buruh Desak Naik Rp300ribu-Rp400 Ribu

Pemerintah akan mengumumkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada pada 21 November 2025. Berikut ini UMP Jambi

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
Tribun Jambi edisi 18 November 2025 mengulas UMP Jambi 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Kenaikan UMP 2026 akan diumumkan Menteri Ketenagakerjaan pada 21 November 2025.
  • Setelah itu, UMP Jambi akan dihitung.
  • Serikat buruh di Jambi minta besaran kenaikan kisaran Rp 300 ribu-400 ribu.

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah akan mengumumkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada pada 21 November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu.

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

"Permenaker sebelum 21 November kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK).

UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.

UMP Jambi dan UMK Tahun Lalu:
  • UMP Jambi Rp3.234.535
  • UMK Muaro Jambi Rp3.378.620
  • UMK Tanjab Barat Rp3.329.595
  • UMK Sarolangun Rp3.322.266
UMP Jambi dan UMK Tahun Lalu:
  • UMK Bungo Rp3.234.535
  • UMK Tebo Rp3.234.535
  • UMK Merangin Rp3.234.535
UMP Jambi dan UMK Tahun Lalu:
  • UMK Batanghari Rp3.234.535
  • UMK Tanjab Timur Rp3.234.535
  • UMK Sungai Penuh Rp3.234.535
  • UMK Kerinci Rp3.234.535

 

Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.

Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan.

Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Rumus Perhitungan

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun, pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula tersebut dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan; red),” ujar Yassierli.

Serikat Buruh di Jambi Sebut Rp300 Ribuan

Di Jambi, serikat buruh mendesak pemerintah menaikkan UMP 2026 di kisaran Rp300 ribu hingga Rp400 ribu, atau setara kenaikan 10-11 persen, menyesuaikan kebutuhan hidup saat ini yang dianggap semakin kompleks.

Ketua Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia Komite Wilayah Provinsi Jambi, Masta Aritonang, menegaskan banyak kebutuhan dasar masyarakat modern yang belum tercakup dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Sekarang internet dan handphone sudah menjadi kebutuhan pokok. Banyak pekerjaan dilakukan by phone, WFH, dan memakai aplikasi digital. Itu semua membutuhkan biaya tambahan yang belum masuk hitungan KHL," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (17/11).

Dia mengingatkan pemerintah agar memastikan kenaikan UMP tidak diikuti lonjakan harga kebutuhan pokok.

"Kalau upah naik tapi sembako, pajak, dan biaya lain juga ikut naik, maka tidak ada dampaknya bagi buruh," ujarnya.

Ketua Divisi Advokasi Serbuk Jambi, Surya Pranata Tambunan, menambahkan tiga kebutuhan pokok yang tidak masuk dalam 40-60 item KHL, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 adalah akses internet, smartphone untuk kerja, serta BBM dan kebutuhan transportasi harian.

"Semua pekerjaan sekarang menggunakan WhatsApp atau aplikasi digital. Paket data itu kebutuhan pokok. Begitu juga handphone yang idealnya diganti setiap tiga tahun karena menunjang pekerjaan," ujarnya.

Dia menilai UMP saat ini belum mencerminkan kondisi ekonomi riil buruh.

"BBM saja tidak masuk komponen KHL, padahal kebutuhan transportasi sangat penting untuk kerja. Karena itu kami menilai kenaikan Rp300 ribu-Rp400 ribu adalah angka paling rasional,” jelasnya.

Minta Diskresi Khusus Presiden

Sementara itu, Ketua Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, berharap pemerintah pusat memberikan diskresi khusus Presiden dalam penetapan UMP 2026.

"Regulasi formula UMP belum keluar, tetapi kami minta tetap ada kenaikan minimal 10 persen. Situasi buruh banyak yang berat, terutama di sektor perhotelan dan perkayuan," ujarnya.

KSBSI menegaskan siap menggelar aksi jika kebijakan UMP 2026 dinilai tidak berpihak pada buruh.

"Kalau regulasinya tidak berpihak ke buruh, kami pasti melawan," kata Roida.

Serikat buruh kini menunggu keputusan nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum pembahasan resmi UMP Jambi dilakukan di tingkat provinsi.

Dewan Pengupahan Jambi Segera Bahas

Pemerintah Provinsi Jambi hingga kini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait besaran UMP 2026.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan pemerintah pusat tengah merampungkan formula baru penetapan UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyampaikan bahwa pengumuman resmi kenaikan UMP nasional akan dilakukan pada 21 November.

"Secara undang-undang, UMP nasional ditetapkan pada 21 November. Kami masih menunggu keputusan tersebut,” ujarnya kepada Tribunjambi.com, Jumat (14/11).

Bestari menjelaskan, pembahasan UMP di tingkat pusat saat ini masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bersama Dewan Pengupahan provinsi.

Sementara itu, UMP Jambi 2025 saat ini berada di angka Rp3.234.535 per bulan.

"Jadi memang keputusan dari Kementerian masih kita tunggu, karena formulanya sedang diatur," katanya.

Setelah formula baru ditetapkan Pemerintah Pusat, barulah penentuan UMP Jambi 2026 dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, perwakilan perusahaan, dan perwakilan pekerja.

Apindo Minta Hati-hati

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan UMP 2026 pada 21 November 2025 mendatang.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kebijakan upah harus diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja bukan menambah biaya yang dapat melemahkan kemampuan perusahaan.

"Apindo berharap penetapan UMP 2026 dapat mempertimbangkan kondisi aktual dunia usaha dan industri," kata Bob saat dihubungi Tribunnews, dikutip Senin (17/11).

Bob juga menyoroti besaran kenaikan UMP sebaiknya mengikuti pertumbuhan produktivitas nasional.

Saat ini produktivitas pekerja pada tahun 2025 tercatat hanya 1,5 sampai 2 persen.

Sementara kenaikan UMP rata-rata mencapai 6,5 persen.

"Kenaikan upah yang tidak seimbang dengan produktivitas secara terus menerus akan mendorong produsen untuk menaikkan harga barang ke konsumen," ujar Bob.

Menurut Bob, kenaikan UMP yang tidak seimbang dengan produktivitas bisa mendorong perusahaan melakukan penghematan.

Bentuk paling umum penghematan yakni pengurangan tenaga kerja.

Hal itu tercermin dari data sepanjang Januari sampai Oktober 2025, tercatat sekitar 177 ribu pekerja mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena alasan PHK.

"Ketika harga naik, permintaan barang akan berkurang dan pada akhirnya perusahaan melakukan efisiensi termasuk pengurangan tenaga kerja," imbuhnya menegaskan.

Karenanya, Bob menilai bahwa prioritas utama saat ini yakni memperluas penyerapan tenaga kerja.

Karenanya penetapan UMP harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Selain itu penting untuk mulai memperkuat struktur dan skala upah agar ekosistem pengupahan dapat berkembang lebih sehat, berkelanjutan dan berbasis produktivitas bukan semata-mata pada upah minimun," jelas Bob.

Pakai Formula Transparan

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani berharap pemerintah kembali menggunakan formula yang transparan dan berbasis data untuk penentuan formula UMP 2026 agar kebijakan upah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

"Harapan kami kali ini ada formula yang fair, yang bisa menunjukkan berbagai elemen kontribusi yang memang terjadi di daerah masing-masing. Karena memang upah minimum dasarnya dari setiap daerah, bukan nasional," kata Shinta.

Terkait usulan dari sebagian serikat buruh yang meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen, Shinta menilai angka tersebut terlalu tinggi dan sulit diserap oleh banyak perusahaan.

"Kalau itu sampai terjadi kita akan kaget-kaget. Saya harap buruh juga bisa mengerti kondisi yang ada. Kita lihat saja. Kan UMP itu sebenarnya jaring pengaman," ucapnya.

Shinta menambahkan, upah minimum idealnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan sebagian besar karyawan di lapangan sudah menerima gaji di atas UMP.

Shinta Kamdani juga menekankan, kepastian dalam penghitungan upah merupakan bagian penting dari kepastian berusaha di Indonesia.

Menurut dia, formula penghitungan UMP yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan arah dan kepastian bagi investor.

"Salah satu aspek kepastian berusaha itu juga ada kepastian dari segi upah. Kalau tidak ada kepastian dan setiap tahun asal saja keluar angka, itu tidak memungkinkan," tutur Shinta saat ditemui Wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

Ia menjelaskan, formula UMP sejatinya telah disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena itu, UMP seharusnya tidak disamaratakan di seluruh wilayah. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto/Srituti Apriliani Putri/Asto/Tribunnews)

Baca juga: Info Cuaca Jambi 18 November 2025, Bungo s/d Batanghari Hujan, Kota Jambi Hujan Petir

Baca juga: 6 Shio Paling Cuan di Kalender 2026 atau Tahun Kuda Api

Baca juga: Ingat Malpraktik Sunat di Kerinci Jambi? Terungkap Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved