UMP 2026

UMP Jambi 2026, Serikat Buruh Desak Naik Rp300ribu-Rp400 Ribu

Pemerintah akan mengumumkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada pada 21 November 2025. Berikut ini UMP Jambi

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
Tribun Jambi edisi 18 November 2025 mengulas UMP Jambi 2026. 

Dia menilai UMP saat ini belum mencerminkan kondisi ekonomi riil buruh.

"BBM saja tidak masuk komponen KHL, padahal kebutuhan transportasi sangat penting untuk kerja. Karena itu kami menilai kenaikan Rp300 ribu-Rp400 ribu adalah angka paling rasional,” jelasnya.

Minta Diskresi Khusus Presiden

Sementara itu, Ketua Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, berharap pemerintah pusat memberikan diskresi khusus Presiden dalam penetapan UMP 2026.

"Regulasi formula UMP belum keluar, tetapi kami minta tetap ada kenaikan minimal 10 persen. Situasi buruh banyak yang berat, terutama di sektor perhotelan dan perkayuan," ujarnya.

KSBSI menegaskan siap menggelar aksi jika kebijakan UMP 2026 dinilai tidak berpihak pada buruh.

"Kalau regulasinya tidak berpihak ke buruh, kami pasti melawan," kata Roida.

Serikat buruh kini menunggu keputusan nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum pembahasan resmi UMP Jambi dilakukan di tingkat provinsi.

Dewan Pengupahan Jambi Segera Bahas

Pemerintah Provinsi Jambi hingga kini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait besaran UMP 2026.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan pemerintah pusat tengah merampungkan formula baru penetapan UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyampaikan bahwa pengumuman resmi kenaikan UMP nasional akan dilakukan pada 21 November.

"Secara undang-undang, UMP nasional ditetapkan pada 21 November. Kami masih menunggu keputusan tersebut,” ujarnya kepada Tribunjambi.com, Jumat (14/11).

Bestari menjelaskan, pembahasan UMP di tingkat pusat saat ini masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bersama Dewan Pengupahan provinsi.

Sementara itu, UMP Jambi 2025 saat ini berada di angka Rp3.234.535 per bulan.

"Jadi memang keputusan dari Kementerian masih kita tunggu, karena formulanya sedang diatur," katanya.

Setelah formula baru ditetapkan Pemerintah Pusat, barulah penentuan UMP Jambi 2026 dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, perwakilan perusahaan, dan perwakilan pekerja.

Apindo Minta Hati-hati

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved