Pilkada di Jambi

Hari Ini Putusan Sela MK pada Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh

Putusan 3 sengketa Pilkada di Jambi yakni Pilkada Bungo, Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh akan dibacakan hari ii.

Editor: Suci Rahayu PK
mkri
PUTUSAN SELA - Hari ini, Selasa (4/2/2025) putusan sela sengketa Pilkada di MK. Nasib 3 Pilkada di Jmabi yakni Muaro Jambi, Bungo dan Kota Sungai Penuh diputuskan hari ini. 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Hari ini, Selasa (4/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sela sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Putusan 3 sengketa Pilkada di Jambi yakni Pilkada Bungo, Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh akan dibacakan hari ii.

Dari jadwal yang beredar, putusan sela untuk Pilkada Muaro Jambi akan digelar pukul 08.00 WIB di sidang Panel II.

Sementara untuk jadwal sidang putusan sela Pilkada Bungo dan Kota Sungai Penuh akan digelar pukul 19.30 WIB di sidang panel II.

Sidang putusan sela digelar untuk memutuskan apakah gugatan hasil Pilkada akan dilanjutkan untuk pembuktian atau dihentikan.

Nantinya daerah yang hasil Pilkada yang gugatannya ditolak, bisa melanjutkan tahapan setelah Pilkada yakni pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban

Baca juga: Daftar 8 Bupati Wali Kota di Sumatera Barat Dilantik 17-20 Februari 2025, Bukittinggi s/d Solok 

Isi Gugatan Pilkada Muaro Jambi

Hasil Pilkada Muaro Jambi menjadi satu dari enam yang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perselisihan hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 ke MK itu diajukan pasangan calon nomor urut 02 Zuwanda-Sawaluddin 

Poin utama permohonan sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon 02 meminta MK membatalkan hasil yang telah ditetapkan KPU Muaro Jambi.

Berikut poin-poin permohonan sengketa Pilkada Muaro Jambi selengkapnya.

Dalam pokok permohonan yang diajukan ke MK, Zuwanda-Sawaluddin keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Muaro Jambi.

Paslon nomor urut 02 meminta MK membatalkan hasil Pilbup Muaro Jambi yang telah ditetapkan pada 7 Desember 2024.

Paslon Zuwanda-Sawaluddin merasa keberatan, karena dalam prosesnya diduga ada pembiaran terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suaranya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dan dianggap merugikan posisi perolehan suara Zuwanda-Sawaluddin, secara masif dan signifikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved