Pilkada di Jambi

Hari Ini Putusan Sela MK pada Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh

Putusan 3 sengketa Pilkada di Jambi yakni Pilkada Bungo, Muaro Jambi dan Kota Sungai Penuh akan dibacakan hari ii.

Editor: Suci Rahayu PK
mkri
PUTUSAN SELA - Hari ini, Selasa (4/2/2025) putusan sela sengketa Pilkada di MK. Nasib 3 Pilkada di Jmabi yakni Muaro Jambi, Bungo dan Kota Sungai Penuh diputuskan hari ini. 

Disebutkan bahwa itu terjadi dengan pola pelanggaran adanya pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang tidak berhak, karena tidak mempunyai e-KTP dan surat keterangan dari Dukcapil secara masif.

Hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 berdasarkan ketetapan KPU:

Paslon nomor 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara. 

Paslon nomor 02 Zuwanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara. 

Paslon nomor 3 Masnah Busro-Zulkifli mendapat 50.055 suara. 

Paslon nomor 01 Asnawi-Suprapto mendapat 47.062 suara.

Baca juga: Download Litomplo Free Fire APK 2025 Ada Ratusan Akun Sultan FF dan Diamond +999999

Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah di Sumatera Selatan Dilantik 17-20 Februari 2025, Muba hingga Prabumulih

Meski selisih perolehan suara paslon Zuwanda-Sawaluddin dengan paslon  BBS-Jun Mahir mencapai 12.686 suara atau lebih dari 3.466 suara (1,5 persen dari suara sah), namun disebutkan, oleh karena hasil perolehan suara pilkada di Muaro Jambi telah dicemari oleh penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di berbagai TPS, yang pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di tiga kecamatan.

Dalam gugatan disebutkan rinciannya.

Di Kecamatan Mestong terdapat 14 desa, 70 TPS, 18.056 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Jaluko terdapat di 19 desa, 89 TPS dengan 31.108 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Kumpeh Ulu terdapat 13 desa, 44 TPS dengan 12.139 jumlah suara sah/pemilih.

Sehingga total teradapat 46 desa, 203 TPS, 61.303 jumlah suara/pemilih, terdiri dari 58.719 suara sah dan 2.584 suara tidak sah.

"Maka, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara, mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon nyata-nyata telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos, namun difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS." 

Demikian dituliskan dalam permohonan yang diajukan paslon Zuwanda-Sawaluddin ke MK.

Pilkada Bungo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved