Pilkada di Jambi

Hari Ini Nasib Sengketa Pilkada Muaro Jambi, Bungo, Sungai Penuh Diputuskan MK, Lanjut atau Ditolak?

Nasib hasil Pilkada Muaro Jambi, hasil Pilkada Bungo dan hasil Pilkada Sungai Penuh diputuskan MK hari ini

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Nasib 3 Pilkada di Jambi, yakni Pilkada Muaro Jambi, Bungo dan Kota Sungai Penuh diputuskan hari ini 

Jika diputus dismissal atau tidak dapat diterima, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke sidang selanjutnya.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengungkapkan senada. Dia berkeyakinan delapan gugatan yang diajukan ke MK akan dismissal.

Pada sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, Suparmin mengatakan KPU telah memberikan bukti-bukti yang bisa membantah semua dalil dari termohon.

Isi Gugatan Pilkada Muaro Jambi

Hasil Pilkada Muaro Jambi menjadi satu dari enam yang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perselisihan hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 ke MK itu diajukan pasangan calon nomor urut 02 Zuwanda-Sawaluddin 

Poin utama permohonan sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi, paslon 02 meminta MK membatalkan hasil yang telah ditetapkan KPU Muaro Jambi.

Berikut poin-poin permohonan sengketa Pilkada Muaro Jambi selengkapnya.

Baca juga: 5 Video Viral di Jambi Terpopuler, Balap Liar di Jalan Depan Bandara Jambi Makan Korban

Baca juga: Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jambi Dilantik 17-20 Februari 2025, Lengkap dari Timur s/d Barat

Dalam pokok permohonan yang diajukan ke MK, Zuwanda-Sawaluddin keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Muaro Jambi.

Paslon nomor urut 02 meminta MK membatalkan hasil Pilbup Muaro Jambi yang telah ditetapkan pada 7 Desember 2024.

Paslon Zuwanda-Sawaluddin merasa keberatan, karena dalam prosesnya diduga ada pembiaran terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suaranya secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

Praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dan dianggap merugikan posisi perolehan suara Zuwanda-Sawaluddin, secara masif dan signifikan.

Disebutkan bahwa itu terjadi dengan pola pelanggaran adanya pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang tidak berhak, karena tidak mempunyai e-KTP dan surat keterangan dari Dukcapil secara masif.

Hasil Pilkada Muaro Jambi 2024 berdasarkan ketetapan KPU:

Paslon nomor 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved