Pilkada di Jambi
Ini 2 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi yang Berpotensi Dikabulkan MK, Nasib Pilkada Merangin?
Ini 2 sengketa Pilkada di Jambi yang berpotensi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, total ada 8 sengketa Pilkada 2024 dari Provinsi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ini 2 sengketa Pilkada di Jambi yang berpotensi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, total ada 8 sengketa Pilkada 2024 dari Provinsi Jambi.
Saat ini sidang sengketa Pilkada sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk 8 gugatan hasil Pilkada di Provinsi Jambi sudah digelar di MK.
Selanjutnya, MK akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Usai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, sejumlah pengamat politik menilai bahwa tidak semua gugatan akan dikabulkan oleh MK, jika melihat pokok permohonan yang diajukan.
Baca juga: 5 Berita Politik Terpopuler Pekan Ini, 2 Pilkada di Jambi Peluang Ganti Pemenang setelah Sidang MK
Baca juga: Analisis Politik Hasil Pilkada Bungo dan Muaro Jambi Potensi Ganti Pemenang, Ini Alasannya
Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM mengatakan, dari 8 gugatan di 6 Kabupaten/kota, yang berpotensi lanjut ke sidang selanjutnya dan berpotensi dikabulkan MK hanya ada 2 gugatan.
"Setelah melihat sidang perdana MK kemarin, saya menilai yang berpotensi diterima adalah gugatan dari Bungo dan Muaro Jambi," ucapnya, Sabtu (18/1/2025).
Sementara 6 gugatan lain yakni 3 dari Kerinci, Sungai Penuh, Sarolangun, dan Merangin, diprediksi akan dismissal atau MK memutuskan tidak melanjutkan ke sidang selanjutnya pada sidang ketiga atau putusan.
Pahrudin menilai pokok permohonan para pemohon dari Bungo dan Muaro Jambi cukup kuat, bahkan alat bukti yang ditampilan sangat mendetail terkait kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Seperti di Bungo, ada bukti Calon Bupati melakukan money politic, ada bukti ketidaknetralan Bupati, ASN, hingga kepala desa, bahkan pencoblosan 50 surat suara.
Kemudian di Muaro Jambi, dalil yang disampaikan terkait dengan pemilih yang tidak memiliki E-KTP, yang buktinya disampaikan dengan jelas.
Pahrudin menyebut dalil tersebut cukup kuat untuk bisa melakukan PSU.
Sementara untuk 6 gugatan dari 4 kabupaten/kota lain, kata Pahrudin, pada sidang perdana pokok permohonan dan alat bukti yang disampaikan tidak cukup kuat dan cenderung lemah.
Baca juga: Daftar 8 Gugatan Pilkada di Jambi ke MK, Pengamat: Hanya 2 Berpotensi Dikabulkan
Baca juga: Daftar 12 Artis Asal Jambi, dari Christine Hakim, Indah JKT48 hingga Eriska Rein
"Bukti dan dalil yang diajukan tidak kuat dan beberapa tempat cenderung mngada-ada," ujarnya.
Musim Hujan, Al Haris Imbau Satgas Tak Lengah Petakan Lokasi Banjir-Longsor di Jambi |
![]() |
---|
Daftar 8 Gugatan Pilkada di Jambi ke MK, Pengamat: Hanya 2 Berpotensi Dikabulkan |
![]() |
---|
Tanggal Isra Miraj di Kalender Hijriah 1446-1447 H dan Kalender 2025 |
![]() |
---|
TikTok Kembali beroperasi di AS, Donald Trump Nego 50 Sersen Saham Dimiiki AS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.