Pilkada di Jambi

Ini 2 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi yang Berpotensi Dikabulkan MK, Nasib Pilkada Merangin?

Ini 2 sengketa Pilkada di Jambi yang berpotensi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, total ada 8 sengketa Pilkada 2024 dari Provinsi Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 8 gugatan hasil Pilkada dari Jambi, pengamat menilai hanya 2 gugatan yang berpotensi dikabulkan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ini 2 sengketa Pilkada di Jambi yang berpotensi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, total ada 8 sengketa Pilkada 2024 dari Provinsi Jambi.

Saat ini sidang sengketa Pilkada sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk 8 gugatan hasil Pilkada di Provinsi Jambi sudah digelar di MK.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Usai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, sejumlah pengamat politik menilai bahwa tidak semua gugatan akan dikabulkan oleh MK, jika melihat pokok permohonan yang diajukan.

Baca juga: 5 Berita Politik Terpopuler Pekan Ini, 2 Pilkada di Jambi Peluang Ganti Pemenang setelah Sidang MK

Baca juga: Analisis Politik Hasil Pilkada Bungo dan Muaro Jambi Potensi Ganti Pemenang, Ini Alasannya

Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM mengatakan, dari 8 gugatan di 6 Kabupaten/kota, yang berpotensi lanjut ke sidang selanjutnya dan berpotensi dikabulkan MK hanya ada 2 gugatan.

"Setelah melihat sidang perdana MK kemarin, saya menilai yang berpotensi diterima adalah gugatan dari Bungo dan Muaro Jambi," ucapnya, Sabtu (18/1/2025).

Sementara 6 gugatan lain yakni 3 dari Kerinci, Sungai Penuh, Sarolangun, dan Merangin, diprediksi akan dismissal atau MK memutuskan tidak melanjutkan ke sidang selanjutnya pada sidang ketiga atau putusan.

Pahrudin menilai pokok permohonan para pemohon dari Bungo dan Muaro Jambi cukup kuat, bahkan alat bukti yang ditampilan sangat mendetail terkait kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Seperti di Bungo, ada bukti Calon Bupati melakukan money politic, ada bukti ketidaknetralan Bupati, ASN, hingga kepala desa, bahkan pencoblosan 50 surat suara.

Kemudian di Muaro Jambi, dalil yang disampaikan terkait dengan pemilih yang tidak memiliki E-KTP, yang buktinya disampaikan dengan jelas.

Pahrudin menyebut dalil tersebut cukup kuat untuk bisa melakukan PSU.

Sementara untuk 6 gugatan dari 4 kabupaten/kota lain, kata Pahrudin, pada sidang perdana pokok permohonan dan alat bukti yang disampaikan tidak cukup kuat dan cenderung lemah.

Baca juga: Daftar 8 Gugatan Pilkada di Jambi ke MK, Pengamat: Hanya 2 Berpotensi Dikabulkan

Baca juga: Daftar 12 Artis Asal Jambi, dari Christine Hakim, Indah JKT48 hingga Eriska Rein

"Bukti dan dalil yang diajukan tidak kuat dan beberapa tempat cenderung mngada-ada," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved