Pilkada di Jambi

Ini 2 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi yang Berpotensi Dikabulkan MK, Nasib Pilkada Merangin?

Ini 2 sengketa Pilkada di Jambi yang berpotensi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, total ada 8 sengketa Pilkada 2024 dari Provinsi Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hengki
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 8 gugatan hasil Pilkada dari Jambi, pengamat menilai hanya 2 gugatan yang berpotensi dikabulkan 

Bahkan gugatan hasil pilkada Merangin yang perolehan suaranya cukup tipis disebut juga dalil dan alat buktinya tidak kuat.

"Merangin dalilnya tidak kuat, tidak penuhi selisih suara dan data tidak valid," ucapnya.

Begitu juga Kerinci, tiga pasangan calon yang mengajukan gugatan dinilai juga tidak memiliki dalil dan alat bukti yang kuat, sehingga sangat kecil peluang gugatannya akan diterima oleh MK.

Meski begitu, Pahrudin tetap masih akan melihat sidang kedua dan melihat jawaban dari pemohon, serta putusan dari MK pada sidang ketiga.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Musim Hujan, Al Haris Imbau Satgas Tak Lengah Petakan Lokasi Banjir-Longsor di Jambi

Baca juga: Daftar 8 Gugatan Pilkada di Jambi ke MK, Pengamat: Hanya 2 Berpotensi Dikabulkan

Baca juga: Daftar 12 Artis Asal Jambi, dari Christine Hakim, Indah JKT48 hingga Eriska Rein

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved