Pilkada di Jambi

Daftar 8 Gugatan Pilkada di Jambi ke MK, Pengamat: Hanya 2 Berpotensi Dikabulkan

Sebanyak delapan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Jambi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Sebanyak delapan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Jambi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak delapan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Jambi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari jumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum itu ada dua yang berpotensi dikabulkan hakim konstitusi.

Perkembangan dari sidang tersebut yakni dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, Bawaslu serta pengesahan alat bukti dari para pihak.

Melihat perkembangan dari sidang PHPU itu, pengamat menyampaikan pandangan terkait gugatan yang akan dikabulkan hakim konstitusi tersebut.

Pengamat Jambi menilai bahwa dari pokok permohonan yang diajukan pemohon tersebut maka tidak akan semua dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM mengatakan bahwa enam dari delapan gugatan tidak berpotensi untuk lanjut.

Sementara dua gugatan lainnya berpotensi dikabulkan hakim konstitusi.

Baca juga: 5 Berita Politik Terpopuler Pekan Ini, 2 Pilkada di Jambi Peluang Ganti Pemenang setelah Sidang MK

Baca juga: Analisis Politik Hasil Pilkada Bungo dan Muaro Jambi Potensi Ganti Pemenang, Ini Alasannya

"Setelah melihat sidang perdana MK kemarin, saya menilai yang berpotensi diterima adalah gugatan dari Bungo dan Muaro Jambi," ucapnya, Sabtu (18/1/2025).

Adapun enam gugatan itu yakni tiga dari Kerinci, Sungai Penuh, Sarolangun, dan Merangin, diprediksi akan dismiss atau MK memutuskan tidak melanjutkan ke sidang selanjutnya pada sidang ketiga atau putusan.

Pahrudin menilai pokok permohonan para pemohon dari Bungo dan Muaro Jambi cukup kuat.

Bahkan alat bukti yang ditampilan sangat mendetail terkait kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Seperti di Bungo, ada bukti Calon Bupati melakukan money politic, ada bukti ketidaknetralan Bupati, ASN, hingga kepala desa, bahkan pencoblosan 50 surat suara.

Kemudian di Muaro Jambi, dalil yang disampaikan terkait dengan pemilih yang tidak memiliki E-KTP, yang buktinya disampaikan dengan jelas.

Pahrudin menyebut dalil tersebut cukup kuat untuk bisa melakukan PSU.

Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Untuk 8 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Provinsi Jambi

Sementara untuk 6 gugatan dari 4 kabupaten/kota lain, kata Pahrudin, pada sidang perdana pokok permohonan dan alat bukti yang disampaikan tidak cukup kuat dan cenderung lemah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved