Pilkada di Jambi

Daftar Isi 6 Gugatan di MK dari Pilkada Bungo, Merangin, Muaro Jambi hingga Sungai Penuh

Enam hasil pilkada yang disengketakan, yaitu Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Bungo, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Kerinci, dan Sungai Pen

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Sengketa hasil Pilkada di Jambi 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Enam sengketa hasil Pilkada di Jambi telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan kepala daerah untuk delapan gugatan untuk enam hasil Pilkada di Jambi.

Enam hasil pilkada yang disengketakan, yaitu Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Bungo, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Kerinci, dan Pilkada Sungai Penuh.

Berikut Isi Gugatan Enam Sengketa Hasil Pilkada di Jambi

Pada sidang perdana, MK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. 

Termohon dalam hal ini, KPU, tengah mempersiapkan jawaban yang akan diberikan untuk mejawab gugatan dari para pemohon.

Sidang kedua akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 4.

Jadwal Sidang Kedua

- Selasa, 21 Januari 2025, pukul 08:00 WIB
Nomor perkara 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sungai Penuh Tahun 2024, pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.

Kuasa Hukum: Kurniadi Aris, Deka Putra, Govinda Pratama.

- Selasa, 21 Januari 2025, pukul 13:00 WIB 
Nomor perkara 120/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024, pemohon Deri Mulyadi dan Aswanto.

Kuasa Hukum: Geniman Satria, Prabu Mandala Putra, Deka Putra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved