Pilkada di Jambi
Daftar Isi 6 Gugatan di MK dari Pilkada Bungo, Merangin, Muaro Jambi hingga Sungai Penuh
Enam hasil pilkada yang disengketakan, yaitu Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Bungo, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Kerinci, dan Sungai Pen
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
"Kepala desa menawarian kepada warganya untuk memilih pasangan calon nomor 5 agar mendapatkan program bantuan langsung tunai atau BLT dan program keluarga harapan atau PKH," ujarnya.
"Kepala desa kepala desa mengarahkan warganya untuk memilih pasangan calon nomor 5 dengan intimidasi intimidasi," tambahnya.
Pelanggaran keempat, kuasa hukum Tontawi-Harris adalah Terjadinya politik uang yang mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya.
"Ada pada bukti kita pada bukti P2 itu oleh ketua tim pemenangan membagikan uang secara langsung dalam nominal Rp50 ribu itu kepada masyarakat," ucapnya.
Pelanggaran kelima, fasilitas pendidkan dijadikan lokasi kampanye oleh paslon nomor 5.
"Pasangan calon nomor urut 5 melakukan kampanye di Pondok Pesantren Nurul Jadid yang berlokasi di Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut," ujarnya.
Dan pelanggaran keenam yang disampaikan kuasa hukum Tontawi-Harris yakni adanya daftar pemilih ganda.
"Bahwa di TPS 1 Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam terdapat pemilih ganda yang memberikan suara lebih dari satu kali bukti P8, pemilih ganda itu lebih dari 30 orang di satu TPS," jelasnya.
Paslon Tontawi-Harris berharap agar MK mengabulkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun tanpa diikuti paslon nomor urut 5.
2. Pilkada Muaro Jambi
Gugatan disampaikan paslon Bupati Muaro Jambi nomor 2 Zuwanda-Sawaluddin pada Selasa (14/1/2025) lalu.
Sidang perdana dipimpin oleh Majelis Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Kuasa Hukum pasangan Zuwanda-Sawaludding, Heru Widodo mendalilkan bahwa hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Muaro Jambi dicemari penggunaan hak pilih oleh orang yang secara hukum tidak memiliki hak pilih.
"Ternyata ada pemilih-pemilih yang belum merekam e-KTP diberikan kesempatan memilih, Yang Mulia. Maka kami kemudian juga karena permasalahan ini kami laporkan ke Bawaslu juga," kata Heru.
Pemilih yang belum merekam e-KTP ini terdapat di 203 TPS yang tersebar di 3 kecamatan. Kecamatan Mestong 70 TPS di 14 desa, Kecamatan Jaluko 89 TPS di 19 desa, dan Kecamatan Kumpeh ulu 44 TPS di 13 desa.
Baca juga: Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Brigjen Harry Indarto: Atas Perintah Presiden Prabowo
Kuasa hukum Zuwanda-Sawaluddin merincikan daftar nama pemilih yang belum memiliki e-KTP, namun memberikan hak pilihnya pada Pilkada 2024 lalu.
"Di TPS 1 ada nama Dewi Putri Lestari belum rekam E-KTP, kemudian di TPS 2 ada Alika Septiani, di TPS 3 ada Kharisma Nurul ada Fitri Rahmadani ada Nurkowim, Nur Qoimah Tirta Sandi dan seterusnya, kemudian di TPS 5 ada Anisa, ada Ilham Pratama, kemudian TPS 2 Muaro Sebapo ada Fadhil," ungkapnya.
"Rincian dari apa yang kami dalilkan kami bumtikan di P 9 sampai dengan P 217 untuk penggunaan atau pencoblosan oleh pemilih yang belum rekam e-ktp di Kecamatan Mestong," tambahnya.
Kemudian P 218 sampai dengan P 468 untuk kecamatan Jaluko, dan P 469 sampai dengan P 600 untuk kecamatan Kumpeh ulu.
Kata Heru, pelanggaran ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Muaro Jambi. Dan berdasarkan pemberitahuan status laporan yang diterbitkan Bawalsu pada 11 Desember, disebutkan status laporan ditindaklanjuti dan terdapat pelanggaran administrasi di 70 TPS Kecamatan Mestong, 89 TPS Jaluko dan 44 TPS Kumpeh Ulu," ujarnya.
Pasangan Zuwanda-Sawaluddin meminta KPU untuk melaksanakan PSU pada 203 TPS tersebut.
"Maka pemohon berharap kepada Mahkamah Konstitusi untuk berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos dan difasilitasi oleh termohon untuk mencoblos di TPS," pungkasnya
3. Pilkada Bungo
Gugatan diajukan paslon Bupati dan Wabup Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, kuasa hukum Heru Widodo, Chris Januardi, Fardiaz Muhammad
Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.
Pada keputusan KPU Bungo, paslon Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. Terdapat selisih sebanyak 1.124.
Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 2 sebanyak 1.124 suara, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan Pilkada yang mencederai demokrasi, yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon. Maupun pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2 selaku peraih suara terbanyak.
"Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki e-KTP atau biodata kependudukan)". Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.
Pelanggaran prinsip yang dilakukan KPU juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS, intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos paslon nomor 2..
Selain itu, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2, orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2, berupa bagi-bagi uang (money politics) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan Rp100 ribu.
Paslon nomoe urut 2 selaku keponakan Bupati petahana Bungo, diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan paslon nomor urut 2 berupa Keterlibatan rio (kepala desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke paslon nomor urut 2.
Juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Bungo yang mendukung secara terang-terangan paslon nomor urut 2, yang kemudian pemohon laporkan ke Bawaslu Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024, yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.
Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.
Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.
4. Pilkada Merangin
Berikut yang akan disampaikan oleh pemohon dari Kabupaten Merangin paslon Bupati dan Wabup Merangin nomor urut 01, Nalim dan Nilwan Yahya.
"Adanya beberapa bukti tidak netralitas ASN terhadap pelaksanaan Pilkada Merangin Tahun 2024, dalam hal ini terlihat ucapan Selamat & Sukses terhadap kandidat 02 yang diberikan oleh beberapa ASN aktif yang ada di Kabupaten Merangin pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 di halaman posko kemenangan paslon 02, sementara belum ada penetapan Bupati terpilih Kabupaten Merangin dari KPU, tentu hal ini bertentangan dengan PKPU No 18 Tahun 2024. Demikian tertulis dalam permohonan ke MK.
Bukti yang disampaikan Nalim-Nilwan adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis dibuktikan dengan diadakan konsolidasi di Kecamatan Tabir Selatan, dikemas dalam sebuah event yang diselenggarakan oleh Camat Tabir Selatan dan dihadiri oleh Kades Tabir Selatan. Dalam kegiatan tersebut paslon Syukur-Khafid membagikan APK berbentuk botol minum yang disablon dengan gambar paslon, serta paslon melakukan pidato politik dalam area tersebut.
Terdapat juga keterlibatan tenaga honorer dalam politik yang dibuktikan dengan beredarnya foto di media sosial tenaga honorer tersebut ikut secara langsung di setiap kegiatan sosialisasi dan kampanye paslon 2.
Baca juga: Update Kebakaran Glodok Plaza, Tim Temukan Korban ke-8, Potongan Tubuh Ditemukan di Area Dapur
Dalam gugatannya, Nalim-Nilwan meminta KPU kabupaten Merangin untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin. Atau setidak-tidaknya Melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di setiap Desa dan TPS pada 10 kecamatan dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan mahkamah ditetapkan.
Sepuluh kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Pangkalan Jambu, Kecamatan Tabir Lintas, Kecamatan Jangkat, Kecamatan Bangko, Kecamatan Pemenang dan Kecamatan Lembah Masurai.Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Jangkat Timur, Kecamatan Muara Siau, Kecamatan Nalo Tantan
Atau meminta KPU untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah atau tidak akurat untuk dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pilkada Kerinci
Hasil Pilkada Kerinci jadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Kerinci merupakan satu dari enam hasil Pilkada di Jambi yang sengketa di MK.
Ada tiga pasangan calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Kerinci 2024 ke MK.
Ketiga paslon, yaitu Darmadi-Darifus, Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan dan Deri Mulyadi-Aswanto
Berikut poin-poin isi gugatan sengketa Pilkada Kerinci.
Hasil Pilkada Kerinci sesuai ketetapan KPU:
Paslon 03 Monadi-Murison mendapat 72.130 suara
Paslon 01 Darmadi-Darifus mendapat 27.658 suara
Paslon 02 Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan mendapat 19.812 suara
Paslon 04 Deri-Aswanto mendapat 33.656 suara
Tiga paslon Pilkada Kerinci ini keberatan dengan hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024 yang ditetapkan KPU, karena perolehan suara yang memenangkan paslon nomor urut 03 Monadi-Murison tidak sah menurut hukum dan melanggar ketentuan-ketentuan hukum.
6. Pilkada Sungai Penuh
Gugatan diakukan paslon Wako dan Wawako Sungai Penuh nomor urut 2, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.
Pemohon mendalilkan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon nomor urut 1, Alfin dan Azhar Hamzah (Alfin-Azhar). Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Itu dibuktikan dengan perobekan semua baliho Paslon Zubir-Febry di Kecamatan Kumun Debai yang dikomandoi seorang PNS.
Pemohon juga mendalilkan adanya premanisme dengan intimidasi sekelompok preman terhadap saksi-saksi Paslon Zubir-Ferry di TPS-TPS pada Kecamatan Kumun Debai.
“Modus yang digunakan, yaitu diawali dengan meminta saksi TPS paslon nomor urut 2 untuk menyetujui sisa surat suara sebahagaiannya di coblos untuk paslon nomor urut 1 yang ditawari dengan koompensasasi uang. Artinya, jika setuju sisa surat suara sebahagian dicobolos untuk paslon nomor urut 1 maka akan diberikan uang sesuai dengan seberapa banyak keinginan saksi paslon nomor urut 2. Namun, jika tawaran tersebut tidak disetujui oleh saksi-saksi TPS paslon nomor urut 2 mengakibatkan saksi-saksi paslon nomor urut 2 diancam keselamatannya dan keselamatan keluarganya," ungkap saat Deka Putra yang mewakili pemohon.
Pemohon juga mendalilkan keterlibatan penyelenggara Pemilu oleh pemohon dengan adanya sikap dan tindakan salah seorang Komisioner KPU Kota Sungai Pernuh yang langsung memposting foto dengan istri Alfin di akun Facebooknya sehari pascarapat pleno KPU Kota Sungai Penuh selesai. Bahkan, dalam foto tersebut dibuat tulisan “la-la-la-la-la-la-la dayung, perahu di dayung sampai di telaga biru hati.”
Atas dalil tersebut, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Alfin-Azhar sebagai paslon Pilkada Sungai Penuh 2024. (danang noprianto)
Baca juga: Kapolres Rotasi Sejumlah Pejabat Umum di Polres Merangin, Termasuk Kasat dan Kapolsek
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.