Pilkada di Jambi

Daftar Isi 6 Gugatan di MK dari Pilkada Bungo, Merangin, Muaro Jambi hingga Sungai Penuh

Enam hasil pilkada yang disengketakan, yaitu Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Bungo, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Kerinci, dan Sungai Pen

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
Sengketa hasil Pilkada di Jambi 2024. 

- Jum'at, 24 Januari 2025, pukul 08:00 WIB 
Nomor perkara: 77/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, pemohon Tontawi Jauhari dan A.Harris.Ab.

Kuasa Hukum: Sigit Brothers, Riza Fahlevi.

Isi Gugatan 6 Sengketa Hasil Pilkada di Jambi dari Muaro Jambi s/d Kerinci

1. Pilkada Sarolangun

Gugatan disampaikan paslon Bupati Sarolangun Tontawi Jauhari-A Harris pada Selasa (14/1/2025) lalu.

Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Kuasa Hukum Tontawi-Haris menyampaikan dalil 6 pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun di 6 kecamatan.

"Terjadi di 6 kecamatan dari 11 kecamatan. Ada 5 terindikasi, tapi yang kami ajukan 6, Yang Mulia," kata kuasa hukum Tontawi-Harris.

Pelanggaran pertama, yaitu ketidakprofesionalan pemohon dalam distribusi surat suara. Bahwa jumlah DPT ditambahkan dengan jumlah cadangan lebih dari ketentuan.

"Jumlah DPT di Kabupaten Sarolangun 214.042. Kemudian kalau ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan harusnya terdapat 217.394, kelebihan 229 surat suara," ucapnya.

"Terbukti dan tak terbantahkan bahwa termohon (KPU) tidak profesional dalam pendistribusian surat suara," tambahnya.

Pelanggaran kedua, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu pasangan calon.

"Yang kita buktikan di daftar bukti kita ada 6 camat kemudian ada juga kepala dinas. Camat 6 kecamatan mendukung pasangan calon nomor 5 yakni Camat Pauh, Camat Sarolangun, Camat Bathin VIII, Mandiangin Timur, Mandiangin dan Air Hitam," ungkapnya.

Pelanggaran ketiga, ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved