Pilkada di Jambi
Daftar 8 Gugatan Pilkada di Jambi ke MK, Pengamat: Hanya 2 Berpotensi Dikabulkan
Sebanyak delapan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Jambi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
"Bukti dan dalil yang diajukan tidak kuat dan beberapa tempat cenderung mngada-ada," ujarnya.
Bahkan gugatan hasil pilkada Merangin yang perolehan suaranya cukup tipis disebut juga dalil dan alat buktinya tidak kuat.
"Merangin dalilnya tidak kuat, tidak penuhi selisih suara dan data tidak valid," ucapnya.
Begitu juga Kerinci, tiga pasangan calon yang mengajukan gugatan dinilai juga tidak memiliki dalil dan alat bukti yang kuat, sehingga sangat kecil peluang gugatannya akan diterima oleh MK.
Meski begitu, Pahrudin tetap masih akan melihat sidang kedua dan melihat jawaban dari pemohon, serta putusan dari MK pada sidang ketiga.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Imsak Kota Jambi dan Buka Puasa 6 Maret 2025
Baca juga: Daftar 12 Artis Asal Jambi, dari Christine Hakim, Indah JKT48 hingga Eriska Rein
Baca juga: Tanggal Isra Miraj di Kalender Hijriah 1446-1447 H dan Kalender 2025
Baca juga: Siapakah Satryo Soemantri Brodjonegoro Mendikti Sains Teknologi, Ternyata Tak Lahir di Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.