Pilkada di Jambi
Daftar 8 Gugatan Pilkada di Jambi ke MK, Pengamat: Hanya 2 Berpotensi Dikabulkan
Sebanyak delapan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Jambi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Darwin Sijabat
Pilkada di Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak delapan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Jambi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari jumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum itu ada dua yang berpotensi dikabulkan hakim konstitusi.
Perkembangan dari sidang tersebut yakni dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, Bawaslu serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Melihat perkembangan dari sidang PHPU itu, pengamat menyampaikan pandangan terkait gugatan yang akan dikabulkan hakim konstitusi tersebut.
Pengamat Jambi menilai bahwa dari pokok permohonan yang diajukan pemohon tersebut maka tidak akan semua dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM mengatakan bahwa enam dari delapan gugatan tidak berpotensi untuk lanjut.
Sementara dua gugatan lainnya berpotensi dikabulkan hakim konstitusi.
Baca juga: 5 Berita Politik Terpopuler Pekan Ini, 2 Pilkada di Jambi Peluang Ganti Pemenang setelah Sidang MK
Baca juga: Analisis Politik Hasil Pilkada Bungo dan Muaro Jambi Potensi Ganti Pemenang, Ini Alasannya
"Setelah melihat sidang perdana MK kemarin, saya menilai yang berpotensi diterima adalah gugatan dari Bungo dan Muaro Jambi," ucapnya, Sabtu (18/1/2025).
Adapun enam gugatan itu yakni tiga dari Kerinci, Sungai Penuh, Sarolangun, dan Merangin, diprediksi akan dismiss atau MK memutuskan tidak melanjutkan ke sidang selanjutnya pada sidang ketiga atau putusan.
Pahrudin menilai pokok permohonan para pemohon dari Bungo dan Muaro Jambi cukup kuat.
Bahkan alat bukti yang ditampilan sangat mendetail terkait kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Seperti di Bungo, ada bukti Calon Bupati melakukan money politic, ada bukti ketidaknetralan Bupati, ASN, hingga kepala desa, bahkan pencoblosan 50 surat suara.
Kemudian di Muaro Jambi, dalil yang disampaikan terkait dengan pemilih yang tidak memiliki E-KTP, yang buktinya disampaikan dengan jelas.
Pahrudin menyebut dalil tersebut cukup kuat untuk bisa melakukan PSU.
Baca juga: Jadwal Sidang Kedua MK Untuk 8 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Provinsi Jambi
Sementara untuk 6 gugatan dari 4 kabupaten/kota lain, kata Pahrudin, pada sidang perdana pokok permohonan dan alat bukti yang disampaikan tidak cukup kuat dan cenderung lemah.
"Bukti dan dalil yang diajukan tidak kuat dan beberapa tempat cenderung mngada-ada," ujarnya.
Bahkan gugatan hasil pilkada Merangin yang perolehan suaranya cukup tipis disebut juga dalil dan alat buktinya tidak kuat.
"Merangin dalilnya tidak kuat, tidak penuhi selisih suara dan data tidak valid," ucapnya.
Begitu juga Kerinci, tiga pasangan calon yang mengajukan gugatan dinilai juga tidak memiliki dalil dan alat bukti yang kuat, sehingga sangat kecil peluang gugatannya akan diterima oleh MK.
Meski begitu, Pahrudin tetap masih akan melihat sidang kedua dan melihat jawaban dari pemohon, serta putusan dari MK pada sidang ketiga.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Imsak Kota Jambi dan Buka Puasa 6 Maret 2025
Baca juga: Daftar 12 Artis Asal Jambi, dari Christine Hakim, Indah JKT48 hingga Eriska Rein
Baca juga: Tanggal Isra Miraj di Kalender Hijriah 1446-1447 H dan Kalender 2025
Baca juga: Siapakah Satryo Soemantri Brodjonegoro Mendikti Sains Teknologi, Ternyata Tak Lahir di Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.