Pilkada di Jambi

KPU Optimis 8 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi Diputus Dismissal oleh MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimis seluruh gugatan hasil pilkada di Provinsi Jambi akan diputus dismissal atau tidak diterima oleh MK

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
KPU PROVINSI JAMBI -Pihak KPU Provinsi Jambi yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan 8 sengketa Pilkada di Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimis seluruh gugatan hasil pilkada di Provinsi Jambi akan diputus dismissal atau tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan kerja kerja yang sudah kami lakukan baik hari H atau pada tahapan, termasuk pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara yang dipersoalkan oleh penggugat, dengan argumentasi kami sudah bekerja dengan maksimal, kami sangat yakin KPU akan memenangkan persidangan ini," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, Sabtu (1/2/2025).

Jika diputus dismissal atau tidak dapat diterima maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke sidang selanjutnya.

Senada dengan Iron, Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa dirinya juga berkeyakinan yang sama, 8 gugatan yang diajukan ke MK akan dismissal.

Pada sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, Suparmin mengatakan KPU telah memberikan bukti-bukti yang bisa membantah semua dalil dari termohon.

Dalam memberikan putusannya antara dismissal atau diterima, ia mengatakan bahwa MK melihat dari dua sidang sebelumnya.

"Dalam memutuskan, MK akan melihat apakah dalil-dalil termohon masuk akal atau hanya mengada-ada, begitu juga jawaban-jawaban yang sudah kami (KPU) sampaikan, diterima atau ditolak oleh MK," ucapnya.

Meski begitu, sebagai termohon kata Suparmin apapun keputusannya, KPU akan tetap siap.

"Jika dismissal, ya lanjut ke penetapan Paslon terpilih, Jika lanjut ke sidang pembuktian, maka kami siapkan alat bukti tambahan, saksi fakta maupun saksi ahli," tutupnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Baca juga: Dismissal Dipercepat, Berikut Jadwal Sidang Putusan MK terkait 8 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi

Baca juga: Warga Berharap Pohon Tumbang yang Timpa Pikap di Kota Bangko Merangin Segera Dievakuasi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved