Pilkada di Jambi

Daftar 5 Gugatan Pilkada di Jambi Ditolak MK dan 1 Gugatan Pilkada Lanjut Pembuktian

Dari delapan gugatan sengketa untuk enam hasil Pilkada di Jambi di Mahkamah Konsituti (MK), hanya satu gugatan yang lanjut ke tahap pembuktian.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Istimewa
GUGATAN MK - Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat menolak hasil Pilkada Bungo 2024. Mereka mengajukan gugatan ke MK, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dari delapan gugatan sengketa untuk enam hasil Pilkada di Jambi di Mahkamah Konsituti (MK), hanya satu gugatan yang lanjut ke tahap pembuktian.

Gugatan yang ditolak MK, yaitu untuk Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Kerinci dan Pilkada Sungai Penuh.

Sementara gugatan sengekta yang diterima yaitu untuk hasil Pilkada Bungo yang lanjut tahap pembuktian.

Berikut rangkuman putusan MK atas gugatan di enam hasil Pilkada di Jambi sebagaimana ada di mkri.id.

Gugatan Hasil Pilkada Sarolangun Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Tontawi Jauhari dan A. Harris. Ab. 

Putusan Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. 

Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.

Gugatan Hasil Pilkada Merangin Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan Yahya. 

Putusan Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved