Pilkada di Jambi

Daftar 5 Gugatan Pilkada di Jambi Ditolak MK dan 1 Gugatan Pilkada Lanjut Pembuktian

Dari delapan gugatan sengketa untuk enam hasil Pilkada di Jambi di Mahkamah Konsituti (MK), hanya satu gugatan yang lanjut ke tahap pembuktian.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Istimewa
GUGATAN MK - Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat menolak hasil Pilkada Bungo 2024. Mereka mengajukan gugatan ke MK, Jumat (6/12/2024). 

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.

Gugatan Hasil Pilkada Sungai Penuh Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat diterima. 

Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Gugatan Pilkada Muaro Jambi Ditolak MK

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Muaro Jambi yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin tidak dapat diterima. 

Mahkamah menilai jumlah persentase selisih suara yang melebihi 2 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025 menjadi alasan Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat menerima permohonan. 

Putusan Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (4/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved