Pilkada di Jambi
Daftar 5 Gugatan Pilkada di Jambi Ditolak MK dan 1 Gugatan Pilkada Lanjut Pembuktian
Dari delapan gugatan sengketa untuk enam hasil Pilkada di Jambi di Mahkamah Konsituti (MK), hanya satu gugatan yang lanjut ke tahap pembuktian.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebesar 12.681 suara atau setara dengan 5,5 persen.
Sehingga, Pemohon menurut Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Saldi juga menuturkan bahwa Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebeneran terhadap dalil pokok permohonan Pemohon.
Sehingga, terhadap permohonan tersebut tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon.
“Setelah Mahkamah membaca permohonan Pemohon, mendengarkan keterangan Termohon, Bawaslu, dan Pihak Terkait serta memperlajari bukti-bukti yang diajukan Mahkamah tidak memiliki keyakinan terhadap dalil-dalil tersebut, sehingga tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.
Terlebih, terhadap dalil permohonan Pemohon a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi/kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Saldi.
Gugatan Hasil Pilkada Kerinci Ditolak MK
Ada tiga paslon mengajukan gugatan hasil Pilkada Kerinc, yaitu dari Deri Mulyadi dan Aswant, Darmadi dan Darifus, dan Tafyani Kasim dan Ezi Kurniawan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Tafyani Kasim dan Ezi Kurniawan.
Putusan Nomor 126/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur.
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Pilkada di Jambi
Pilkada Bungo
Pilkada Muaro Jambi
Pilkada Sarolangun
Pilkada Merangin
Pilkada Kerinci
Pilkada Sungai Penuh
Mahkamah Konstitusi
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.