Pilkada di Jambi
Breaking News Sengketa Hasil Pilkada Bungo di MK Lanjut ke Persidangan Lanjutan
Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa pilkada yang masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan antara lain Pilkada Bungo, Pilkada Serang
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM - Dari 46 sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada sidang sesi Selasa (14/2/2025) malam, ada tujuh nomor perkara yang belum diucapkan hakim, baik ketetapan atau putusannya.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan nomor-nomor tersebut akan masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan, termasuk di antaranya sengketa Pilkada Bungo.
Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa pilkada yang masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan antara lain:
Pilkada Kabupaten Pasaman Barat
Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan
Pilkada Kabupaten Empat Lawang
Pilkada Kabupaten Banggai
Pilkada Kabupaten Bungo
Pilkada Kabupaten Serang
Pilkada Kabupaten Parigi Mutong
Daftar Isi Gugatan Pilkada Bungo
Sebelumnya, hasil Pilkada Bungo, Provinsi Jambi, digugat pasangan calon atau paslon nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.
Di Pilkada Bungo, selisih perolehan antara kedua paslon hanya 1.124-an suara..
Pasangan Dedy-Dayat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasik Pemilihan Bbupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo tahun 2024 tertanggal 5 Desember 20204 pukul 00.20 WIB.
Pilkada Bungo
Mahkamah Konstitusi
sengketa pilkada
pelantikan kepala daerah
TribunBreakingNews
Bungo
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.