Pilkada di Jambi

Breaking News Sengketa Hasil Pilkada Bungo di MK Lanjut ke Persidangan Lanjutan

Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa pilkada yang masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan antara lain Pilkada Bungo, Pilkada Serang

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Network
ILUSTRASI PELANTIKAN - Daftar bupati, wali kota, dan gubernur yang dilantik 20 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah tidak sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK. Sementara untuk sengketa hasil Pilkada Bungo, Jambi, kanjut ke persidangan lanjutan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dari 46 sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi pada sidang sesi Selasa (14/2/2025) malam, ada tujuh nomor perkara yang belum diucapkan hakim, baik ketetapan atau putusannya.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan nomor-nomor tersebut akan masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan, termasuk di antaranya sengketa Pilkada Bungo.

Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa pilkada yang masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan antara lain:

Pilkada Kabupaten Pasaman Barat

Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan

Pilkada Kabupaten Empat Lawang

Pilkada Kabupaten Banggai

Pilkada Kabupaten Bungo

Pilkada Kabupaten Serang

Pilkada Kabupaten Parigi Mutong

Daftar Isi Gugatan Pilkada Bungo 

Sebelumnya, hasil Pilkada Bungo, Provinsi Jambi, digugat pasangan calon atau paslon nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Di Pilkada Bungo, selisih perolehan antara kedua paslon hanya 1.124-an suara..

Pasangan Dedy-Dayat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasik Pemilihan Bbupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo tahun 2024 tertanggal 5 Desember 20204  pukul 00.20 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved