Pilkada di Jambi

Breaking News Sengketa Hasil Pilkada Bungo di MK Lanjut ke Persidangan Lanjutan

Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa pilkada yang masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan antara lain Pilkada Bungo, Pilkada Serang

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Network
ILUSTRASI PELANTIKAN - Daftar bupati, wali kota, dan gubernur yang dilantik 20 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah tidak sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK. Sementara untuk sengketa hasil Pilkada Bungo, Jambi, kanjut ke persidangan lanjutan. 

Pada keputusan teresbut, pasangan Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara, atau terdapat selisih sebanyak 1.124 suara.

Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara antara dirinya dengan paslon urut 2 sebanyak 1.124 suara, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan pilkada yang mencederai demokrasi yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon. 

Maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 selaku peraih suara terbanyak.

"Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki e-KTP atau Biodata Kependudukan)," tertulis dalam permohonan ke MK.

Disebutkan dalam permohonan pasangan Dedy Dayat: 

Dugaan pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh KPU:

Juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS

Intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS

KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos Pasion Pasion No. 2

KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya

Seorang nenek diarahkan untuk mencoblos no 2

Orang yang sudah meninggal tapi dalam daftar hadir tertulis hadir di TPS.

Kemudian disebutkan juga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo, berupa:

Bagi-bagi uang (money politic) kepada warga masyarakat Dusun Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan nilai pecahan 100 ribu rupiah

Pasangan Nomor Urut 2 selaku Keponakan Bupati Petahana Kabupaten Bungo diuntungkan dengan adanya pengerahan ASN-ASN di Kabupaten Bungo untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved