Pilkada di Jambi

Breaking News Sengketa Hasil Pilkada Bungo di MK Lanjut ke Persidangan Lanjutan

Saldi Isra menyebutkan daftar sengketa pilkada yang masuk ke pemeriksaan di persidangan lanjutan antara lain Pilkada Bungo, Pilkada Serang

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Network
ILUSTRASI PELANTIKAN - Daftar bupati, wali kota, dan gubernur yang dilantik 20 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah tidak sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK. Sementara untuk sengketa hasil Pilkada Bungo, Jambi, kanjut ke persidangan lanjutan. 

Urut 2 berupa Keterlibatan Rio (Kepala Desa) di seluruh Kabupaten Bungo yang memihak ke Pasangan Calon Nomor Urut 2

Juga keterlibatan ASN Kepala Bidang Pemuda Disporapar Kabupaten Bungo yang mendukung secara terangterangan pasangan calon Nomor Urut 2 yang kemudian Pemohon laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bungo dengan laporan Nomor: 01 /LP/PB/Kab/05.04/09/2024,
yang kemudian laporan tersebut terbukti dan Bawaslu menindaklanjutinya dengan
mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional.

Selisih perolehan suara disebabkan pelanggaran yang dilakukan Termohon yang terjadi di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (Desa/kelurahan), 12 kecamatan, dengan Jumlah DPT 25.644 pemilih dan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02.

Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.

Berikut Daftar TPS yang dilaporkan oleh Dedy-Dayat.

1) TPS 2 Dusun Manggis Kecamatan Bathin III

2)TPS 5 Dusun Manggis Kecamatan Bathin III

3)TPS 4 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III

4) TPS 6 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III

5)TPS 7 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III

6)TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

7)TPS 2 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

8) TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

9) TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

10) TPS 1 Dusun Purwobakti Kecamatan Bathin III

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved