Pilkada di Jambi

LIVE STREAMING Sidang Putusan MK Sengketa Hasil Pilkada Muaro Jambi

Berikut live streaming sidang putusan MK hasil Pilkada Muaro Jambi. Pada sidang hari ini, jika MK menentukan gugatan pemohon dismissal, maka sidang

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
GRAFIS TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI GEDUNG MK - Jadwal sidang putusan sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada tiga sengketa hasil Pilkada di Jambi akan diputuskan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).

Berikut live streaming sidang putusan MK hasil Pilkada Muaro Jambi.

Dari delapan gugatan untuk enam hasil Pilkada di Jambi, tiga gugatan diputus hari ini yaitu hasil Pilkada Muaro Jambi, hasil Pilkada Bungo dan hasil Pilkada Sungai Penuh.

Sementara hasil Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin dan Pilkada Sarolangun, akan diputus pada sidang Rabu (5/2).

Sebelumnya, MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 13 Februari 2025 dipercepat jadi 4 Februari 2025.

Perubahan jadwal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2025 terkait Jadwal Penanganan Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sidang pembacaan putusan atau ketetapan, dilakukan MK setelah sidang perdana mendengar pokok permohonan pemohon dan sidang kedua jawaban dari termohon.

Pada sidang ketiga, MK akan membacakan putusan berdasarkan keterangan pada sidang perdana dan siang kedua.

Pada sidang hari ini, jika MK menentukan gugatan pemohon dismissal, maka sidang tidak dilanjutkan. 

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Sementara jika MK memutuskan perkara yang diajukan diterima, maka akan lanjut ke sidang pembuktian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimistis seluruh gugatan hasil pilkada di Jambi akan diputus dismissal atau tidak diterima oleh MK.

"Dengan kerja kerja yang sudah kami lakukan baik hari H atau pada tahapan, termasuk pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara yang dipersoalkan oleh penggugat, dengan argumentasi kami sudah bekerja dengan maksimal, kami sangat yakin KPU akan memenangkan persidangan ini," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, Sabtu (1/2/2025).

Jika diputus dismissal atau tidak dapat diterima, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke sidang selanjutnya.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengungkapkan senada. Dia berkeyakinan delapan gugatan yang diajukan ke MK akan dismissal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved