Pilkada di Jambi
MK Tolak 7 dari 8 Gugatan Pilkada di Jambi, Suparmin: Bukti KPU Bekerja Sesuai Regulasi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak 7 (Tujuh) dari 8 (Delapan) gugatan yang diajukan untuk hasil Pilkada di Jambi.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak 7 (Tujuh) dari 8 (Delapan) gugatan yang diajukan untuk hasil Pilkada di Jambi.
Tujuh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang tidak diterima oleh MK, yakni untuk Tiga gugatan dari Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh.
Sementara 1 (satu) gugatan yang diterima oleh MK dan lanjut ke sidang pembuktian adalah PHPU untuk Kabupaten Bungo.
KPU Provinsi Jambi menyambut baik hasil dari putusan MK dengan tidak menerima 7 gugatan untuk 5 hasil Pilkada di Jambi.
Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada, KPU sudah bekerja sesuai dengan regulasi dan tahapan yang baik.
"Yang jelas kami telah berusaha menjelaskan secara baik situasinya, faktanya bagaimana, ketika MK berkeyakinan ya Alhamdulillah, posisinya apa yang telah KPU kabupaten/kota lakukan sudah benar sesuai regulasi, sesuai tahapan, tidak ada kecurangan yang kami lakukan faktanya MK menilai demikian," jelasnya, Kamis (6/2/2025).
Suparmin juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik KPU Kabupaten/kota dan juga Bawaslu yang menbantu KPU dalam menghadapi persidangan ini.
Usai diputuskan dismissal, KPU Kabupaten/Kota langsung menetapkan paslon terpilih.
"teman-teman langsung menetapkan, Sungai Penuh dan Muaro Jambi sudah kemarin, hari ini Merangin, Sarolangun dan Kerinci," ujarnya.
Kemudian untuk sidang pembuktian PHP Bungo, Suparmin mengatakan KPU akan memaksimalkan segala daya dan upaya agar menunjukan dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak benar.
"MK sudah mengatakan ada 4 saksi dari semua pihak, kita siapkan saksi fakta yang benar melihat, mendengar dan merasakan dalam pungut hitung, kita juga siapkan saksi ahli yang kompeten termasuk alat bukti yang maksimal menjelaskna bahwa peristiwa tidak benar, dalil dalil tidak benar, kalau ada peroslaan dan rekomendasi kami selalu tindaklanjuti," ungkapnya.
Ia juga mengaku optimis MK akan sepakat dengan apa yang KPU sampaikan dan buktikan. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Baca juga: Daftar Nama 11 Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari 2025, 1 Masih Sidang MK
Baca juga: Daftar 20 Gugatan Hasil Pilkada yang Lanjut Tahap Pembuktian di MK, Dari Jambi Ada Pilkada Bungo
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.