Pilkada di Jambi
Sidang Pilkada Bungo Lanjut di MK, Pengamat: PSU Sangat Tergantung Kekuatan pada Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Bungo yang diajukan pasangan Dedy-Dayat berlanjut
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Bungo yang diajukan pasangan Dedy-Dayat berlanjut ke tahap pembuktian.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan sela MK yang dipimpin Hakim Saldi Isra, didampingi majelis hakim lainnya, Selasa (4/2/2025) malam.
Dengan berlanjutnya PHPU Pilkada Bungo ini, apakah ada potensi untuk terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU)?
Melihat putusan MK ini, Akademisi Bidang Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai mengatakan bahwa selanjutnya sidang menuju ke proses pembuktian atas dugaan pelanggaran.
"Artinya putusan saat ini belum dapat dikatakan sebagai putusan final yang untuk diadakan PSU, hal ini yang perlu disadari dan dipahami oleh seluruh masyarakat Bungo," ucapnya, Rabu (5/2/2025).
Arfai mengatakan ketika sudah masuk ke tahapan pembuktian maka MK menyakini ada potensi pelanggaran itu dan diminta para pihak untuk sama sama membuktikan dugaan itu dalam proses persidangan pembuktian.
"Artinya jawaban akan potensi PSU itu sangat tergantung pada kekuatan pembuktian yang dilakukan oleh pemohon. Oleh karena itu pemohon saya kira wajib untuk menyampaikan bukti hukum dengan argumen hukum,bukan bukti politik dengan argumen politik. dengan demikian bisa meyakinkan hakim MK atas pelanggaran tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM mengatakan dengan putusan ini berarti MK mengamini ada dugaan ketidaknetralan penyelenggara dan pejabat daerah dalam pelaksanaan Pilkada Bungo.
"Beberapa persoalan yang menjadi dugaan itu ketidaknetralan penyelenggara dan pejabat daerah, Mobilisasi via Rio (Kades), Pemilih pemula blm rekam e-ktp," ucapnya.
Ia juga berkata bahwa di Bungo ini sangat berpotensi PSU di semua TPS, seperti yang terjadi di Tebo pada Pilkada 2015.
Jika tak semua TPS setidaknya minimal 64 TPS dengan julah 25.000 suara. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Baca juga: Gugatan Dedy-Dayat Lanjut ke Pembuktian, KPU Siap Hadapi Sidang PHBU Pilkada Bungo
Baca juga: Diputus MK, KPU Muaro Jambi Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.