Pilkada di Jambi
Gugatan Dedy-Dayat Lanjut ke Pembuktian, KPU Siap Hadapi Sidang PHPU Pilkada Bungo
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bungo berlanjut ke tahap pembuktian.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bungo berlanjut ke tahap pembuktian.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan sela MK yang dipimpin Hakim Saldi Isra, didampingi majelis hakim lainnya, Selasa (4/2/2025) malam.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengaku sejak awal diprediksi Bungo paling berpotensi lanjut ke sidang selanjutnya.
Karena dari 8 gugatan yang dilayangkan dari Jambi, hanya Bungo yang memenuhi syarat 1,5 persen selisih suara.
"Dari awal kita sudah prediksikan, dari 8 permohonan itu yang masuk ambang batas kan Bungo, tentu kita juga sudah mempersiapkan langkah-langkah itu," ucapnya, Rabu (5/2/2025).
Kata Suparmin, begitu mendengar putusan Majelis Hakim pada Selasa malam, KPU Provinsi Jambi langsung melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan KPU Bungo dan lawyer atau kuasa hukum melalui sambungan zoom untuk mempersiapkan sidang selanjutnya.
"Kami sudah rakor menyiapkan itu, kalau pemohon ada tambahan bukti, maka kita siapkan juga buktinya, kami juga menyiapkan saksi yang kompetenlah untuk membantah dalil-dalil pemohon," ujarnya.
Suparmin mengatakan bahwa KPU sangat siap untuk masuk ke sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, karena memiliki bukti dan saksi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Baca juga: Jadwal Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Terpilih usai Putusan MK
Baca juga: Bagaimana Nasib Gugatan Hasil Pilkada Merangin dan Sarolangun? Lanjut Pembuktian atau Ditolak?
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.