Pilkada di Jambi

Gugatan Dedy-Dayat Lanjut ke Pembuktian, KPU Siap Hadapi Sidang PHPU Pilkada Bungo

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bungo berlanjut ke tahap pembuktian. 

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
HADAPI SIDANG PEMBUKTIAN - Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin menyebut pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang pembuktian sengketa Pilkada Bungo yang diajukan tim paslon Dedy-Dayat, Rabu (5/2/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bungo berlanjut ke tahap pembuktian. 

Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan sela MK yang dipimpin Hakim Saldi Isra, didampingi majelis hakim lainnya, Selasa (4/2/2025) malam.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengaku sejak awal diprediksi Bungo paling berpotensi lanjut ke sidang selanjutnya.

Karena dari 8 gugatan yang dilayangkan dari Jambi, hanya Bungo yang memenuhi syarat 1,5 persen selisih suara.

"Dari awal kita sudah prediksikan, dari 8 permohonan itu yang masuk ambang batas kan Bungo, tentu kita juga sudah mempersiapkan langkah-langkah itu," ucapnya, Rabu (5/2/2025).

Kata Suparmin, begitu mendengar putusan Majelis Hakim pada Selasa malam, KPU Provinsi Jambi langsung melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan KPU Bungo dan lawyer atau kuasa hukum melalui sambungan zoom untuk mempersiapkan sidang selanjutnya.

"Kami sudah rakor menyiapkan itu, kalau pemohon ada tambahan bukti, maka kita siapkan juga buktinya, kami juga menyiapkan saksi yang kompetenlah untuk membantah dalil-dalil pemohon," ujarnya.

Suparmin mengatakan bahwa KPU sangat  siap untuk masuk ke sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, karena memiliki bukti dan saksi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Baca juga: Jadwal Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Terpilih usai Putusan MK

Baca juga: Bagaimana Nasib Gugatan Hasil Pilkada Merangin dan Sarolangun? Lanjut Pembuktian atau Ditolak?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved